Lahan Fasos-Fasum Pamarayan Disulap Jadi Alun-Alun, Habiskan Anggaran Rp1 Miliar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Penataan Bangunan PUPR Kabupaten Serang, Ade Irfansyah Saat Ditemui Di kantornya (dok;Ipung).

Kepala Bidang Penataan Bangunan PUPR Kabupaten Serang, Ade Irfansyah Saat Ditemui Di kantornya (dok;Ipung).

Kontraktor Bisa Dikenakan Denda Jika Molor

Ade juga menjelaskan adanya konsekuensi apabila pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai batas waktu kontrak.

Menurutnya, pemerintah dapat memberikan kesempatan kepada kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan. Namun, pemberian kesempatan tersebut dapat disertai dengan pengenaan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemberian kesempatan itu ketika pekerjaan tidak selesai sampai batas akhir waktu pelaksanaannya. Tetapi diberikan kesempatan dengan pemberlakuan denda,” katanya.

BACA JUGA :  Alokasi Anggaran Dindikbud Kab Serang Capai Rp1 Triliun Lebih, Tapi Gaji Guru PPPK Tak Jelas

Selain itu, terdapat mekanisme perpanjangan waktu apabila keterlambatan disebabkan faktor tertentu di luar kendali kontraktor.

“Ada juga perpanjangan waktu. Perpanjangan waktu itu kondisinya ketika sampai batas akhir masa pelaksanaan si kontraktor sudah bisa menyelesaikan, tetapi penyebab dia tidak bisa menyelesaikan itu karena faktor-faktor tertentu,” jelasnya.

Ia mencontohkan kondisi cuaca ekstrem seperti hujan yang berlangsung terus-menerus sehingga menghambat pekerjaan di lapangan.

BACA JUGA :  Empat Lahan Fasos-Fasum di Kabupaten Serang Dibangun, Tersebar di Empat Wilayah

Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi

Ade berharap pembangunan Alun-Alun Pamarayan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan kontraktor. Pemerintah kecamatan, pemerintah desa, hingga masyarakat juga diminta ikut melakukan pengawasan.

Ia juga meminta fasilitas yang nantinya selesai dibangun dapat dirawat dan dijaga bersama agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.

“Harapan saya terutama pemerintah daerah, dari pihak kecamatan, dengan adanya alun-alun bisa dirawat, dijaga, jangan dirusak. Mudah-mudahan dengan keberadaan alun-alun itu Pamarayan bisa lebih ramai,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Pengamat Soroti Rp21 Miliar Insentif Pajak untuk ASN dan Kepala Daerah Kota Serang

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page