Kontraktor Bisa Dikenakan Denda Jika Molor
Ade juga menjelaskan adanya konsekuensi apabila pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai batas waktu kontrak.
Menurutnya, pemerintah dapat memberikan kesempatan kepada kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan. Namun, pemberian kesempatan tersebut dapat disertai dengan pengenaan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemberian kesempatan itu ketika pekerjaan tidak selesai sampai batas akhir waktu pelaksanaannya. Tetapi diberikan kesempatan dengan pemberlakuan denda,” katanya.
Selain itu, terdapat mekanisme perpanjangan waktu apabila keterlambatan disebabkan faktor tertentu di luar kendali kontraktor.
“Ada juga perpanjangan waktu. Perpanjangan waktu itu kondisinya ketika sampai batas akhir masa pelaksanaan si kontraktor sudah bisa menyelesaikan, tetapi penyebab dia tidak bisa menyelesaikan itu karena faktor-faktor tertentu,” jelasnya.
Ia mencontohkan kondisi cuaca ekstrem seperti hujan yang berlangsung terus-menerus sehingga menghambat pekerjaan di lapangan.
Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi
Ade berharap pembangunan Alun-Alun Pamarayan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan kontraktor. Pemerintah kecamatan, pemerintah desa, hingga masyarakat juga diminta ikut melakukan pengawasan.
Ia juga meminta fasilitas yang nantinya selesai dibangun dapat dirawat dan dijaga bersama agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
“Harapan saya terutama pemerintah daerah, dari pihak kecamatan, dengan adanya alun-alun bisa dirawat, dijaga, jangan dirusak. Mudah-mudahan dengan keberadaan alun-alun itu Pamarayan bisa lebih ramai,” pungkasnya.