“Itu secara teknis di Bapenda, diatur di sana. Kalau saya mengikuti aturan saja,” ujar Agis.
Secara aturan, pemberian insentif bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sejatinya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta UU Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD).
Regulasi tersebut menegaskan bahwa insentif bersifat berbasis kinerja (performance-based) artinya anggaran baru dapat dicairkan secara bertahap (per triwulan) apabila target penerimaan riil sektor pajak dan retribusi yang ditetapkan dalam APBD berhasil dicapai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Total Banten masih menelusuri lebih jauh terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi tersebut.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







