Qolby juga menjelaskan, penggunaan tenaga ahli memang diperbolehkan dalam regulasi. Namun pelaksanaannya tetap harus mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD yang menekankan prinsip kebutuhan riil, kompetensi, transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas.
“Perpres jelas mengamanatkan prinsip transparan, terbuka, adil, dan akuntabel dalam pengadaan. Kalau proses rekrutmen tenaga ahli tidak pernah diketahui publik, bagaimana masyarakat bisa menguji apakah prinsip-prinsip itu benar-benar dijalankan?” katanya.
Ia menilai pemerintah seharusnya tidak hanya membuka besaran anggaran, tetapi juga mengungkap siapa tenaga ahli yang direkrut, apa kualifikasinya, bagaimana proses pemilihannya, berapa honor yang diterima, serta apa hasil kerja yang telah dihasilkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau semuanya sesuai aturan, tidak ada alasan untuk merahasiakan prosesnya. Transparansi justru menjadi cara paling efektif untuk membuktikan bahwa tidak ada praktik yang menyimpang,” tegasnya.
Sebelumnya, berdasarkan penelusuran Total Banten, Pemerintah Provinsi Banten mengalokasikan Rp55,47 miliar untuk belanja jasa tenaga ahli dalam APBD 2026 yang tersebar pada 184 paket pekerjaan di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Editor : Andre S Negara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







