Kopi Nalar Temukan Celah dalam Raperda Bangunan Gedung Kabupaten Serang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Draft Rencana Peraturan Daerah Kabupaten Serang,Tentang Bangunan Gedung, Dok (Totalbanten.com)

Draft Rencana Peraturan Daerah Kabupaten Serang,Tentang Bangunan Gedung, Dok (Totalbanten.com)

Lalu standar teknis bangunan, bangunan gedung hijau, kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tata cara pembongkaran bangunan, hingga mekanisme pengenaan sanksi administratif, seluruhnya masih akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.

Menurut Ari, kondisi tersebut berpotensi memperluas ruang diskresi kepala daerah karena norma-norma yang bersifat mendasar justru tidak diatur secara rinci dalam Perda.

BACA JUGA :  DPRD Beri Peringatan, Sekda Kabupaten Serang Terpilih Didesak Berkolaborasi

“Materi yang berkaitan dengan hak masyarakat, standar pelayanan, parameter sanksi, hingga prosedur utama seharusnya ditetapkan langsung dalam Perda agar memiliki kepastian hukum dan dapat diawasi DPRD,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Kopi Nalar juga menemukan belum adanya standar waktu pelayanan secara menyeluruh. Raperda baru mengatur batas waktu penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

BACA JUGA :  Banggar DPRD Kabupaten Serang Kaget, Tambahan Anggaran Rp73 Miliar Muncul Tanpa Pembahasan

Sedangkan tahapan penting lainnya, seperti penerbitan Keterangan Rencana Kota (KRK), pemeriksaan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga inspeksi lapangan, belum memiliki batas waktu yang jelas.

Menurut Ari, ketiadaan standar pelayanan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang membutuhkan kepastian dalam proses perizinan.

Catatan lainnya adalah belum diaturnya mekanisme keberatan apabila masyarakat merasa dirugikan atas keputusan pemerintah daerah, seperti penolakan PBG, pencabutan izin, maupun perintah pembongkaran bangunan.

BACA JUGA :  Transformasi Literasi, Gedung Perpustakaan Baru Kabupaten Serang Usung Konsep Inklusivitas

“Raperda lebih banyak mengatur kewenangan pemerintah daripada perlindungan hak masyarakat. Padahal setiap keputusan administrasi yang berdampak terhadap warga semestinya disertai mekanisme keberatan sebagai bentuk perlindungan hukum,” katanya.

Editor : Andre S Negara

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

45 Hektar Sawah di Pamarayan Gagal Panen, BPP Sebut Cuaca Ekstrem dan Dorong Normalisasi Saluran Air
THM yang Disengel Kembali Beroperasi, Ketua DPRD Kota Serang Desak Penegakan Hukum Tak Berhenti pada Sidak
BEM Nus Banten Soroti Sikap Diam Gubernur atas Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar
“Kami Seperti Dicekik” Nelayan Pesisir Banten Kritik Reklamasi Bojonegara, Minta Negara Hadir
Gubernur Banten Hindari Pertanyaan soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar
72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang
Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen
Forum Anak Sampaikan Lima Tuntutan, Pemprov Banten Janji Wujudkan Aspirasi Forum Anak.

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:31

45 Hektar Sawah di Pamarayan Gagal Panen, BPP Sebut Cuaca Ekstrem dan Dorong Normalisasi Saluran Air

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:42

Kopi Nalar Temukan Celah dalam Raperda Bangunan Gedung Kabupaten Serang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:57

THM yang Disengel Kembali Beroperasi, Ketua DPRD Kota Serang Desak Penegakan Hukum Tak Berhenti pada Sidak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:44

BEM Nus Banten Soroti Sikap Diam Gubernur atas Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:19

“Kami Seperti Dicekik” Nelayan Pesisir Banten Kritik Reklamasi Bojonegara, Minta Negara Hadir

Berita Terbaru