Selain itu, Kopi Nalar menilai pengaturan mengenai sanksi administratif masih terlalu umum karena belum membedakan secara jelas jenis pelanggaran ringan, sedang, maupun berat beserta parameter penerapan sanksinya.
Peran masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan bangunan gedung juga dinilai masih bersifat formalitas karena Raperda belum mengatur secara tegas hak masyarakat memperoleh informasi, mekanisme pengaduan, maupun kewajiban pemerintah menindaklanjuti laporan masyarakat.
Kajian Kopi Nalar juga mencatat belum optimalnya pengaturan mengenai transparansi pelayanan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), pencegahan konflik kepentingan bagi Tim Profesi Ahli (TPA) dan Tim Penilai Teknis (TPT).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian mekanisme evaluasi kinerja pemerintah daerah, sistem pengawasan internal untuk mencegah maladministrasi, hingga ketentuan penetapan kawasan rawan bencana yang masih didelegasikan kepada Peraturan Bupati.
Atas berbagai temuan tersebut, Kopi Nalar mendorong DPRD Kabupaten Serang tidak terburu-buru mengesahkan Raperda sebelum dilakukan uji publik yang melibatkan akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, organisasi masyarakat, dan warga yang akan terdampak langsung oleh regulasi tersebut.
“Partisipasi publik bukan sekadar formalitas dalam pembentukan peraturan daerah. Justru melalui proses itu kualitas regulasi dapat diuji sehingga Perda yang lahir benar-benar implementatif, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Ari.
Kopi Nalar berencana menyerahkan hasil kajian tersebut kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Serang sebagai bahan masukan dalam pembahasan Raperda.
Raperda Bangunan Gedung diketahui merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Serang sebagai tindak lanjut penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi di bidang penyelenggaraan bangunan gedung.
Editor : Andre S Negara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya








