Kopi Nalar Temukan Celah dalam Raperda Bangunan Gedung Kabupaten Serang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Draft Rencana Peraturan Daerah Kabupaten Serang,Tentang Bangunan Gedung, Dok (Totalbanten.com)

Draft Rencana Peraturan Daerah Kabupaten Serang,Tentang Bangunan Gedung, Dok (Totalbanten.com)

Selain itu, Kopi Nalar menilai pengaturan mengenai sanksi administratif masih terlalu umum karena belum membedakan secara jelas jenis pelanggaran ringan, sedang, maupun berat beserta parameter penerapan sanksinya.

Peran masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan bangunan gedung juga dinilai masih bersifat formalitas karena Raperda belum mengatur secara tegas hak masyarakat memperoleh informasi, mekanisme pengaduan, maupun kewajiban pemerintah menindaklanjuti laporan masyarakat.

BACA JUGA :  Tujuh SKPD Pemkab Serang Punya Anggaran Fantastis, Paling Gemuk Dindikbud!

Kajian Kopi Nalar juga mencatat belum optimalnya pengaturan mengenai transparansi pelayanan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), pencegahan konflik kepentingan bagi Tim Profesi Ahli (TPA) dan Tim Penilai Teknis (TPT).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian mekanisme evaluasi kinerja pemerintah daerah, sistem pengawasan internal untuk mencegah maladministrasi, hingga ketentuan penetapan kawasan rawan bencana yang masih didelegasikan kepada Peraturan Bupati.

BACA JUGA :  Diskoumperindag Serang Pastikan Stok Sembako Aman di Pulau Tunda

Atas berbagai temuan tersebut, Kopi Nalar mendorong DPRD Kabupaten Serang tidak terburu-buru mengesahkan Raperda sebelum dilakukan uji publik yang melibatkan akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, organisasi masyarakat, dan warga yang akan terdampak langsung oleh regulasi tersebut.

“Partisipasi publik bukan sekadar formalitas dalam pembentukan peraturan daerah. Justru melalui proses itu kualitas regulasi dapat diuji sehingga Perda yang lahir benar-benar implementatif, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Ari.

BACA JUGA :  Sekda Tegaskan Pendopo Kabupaten Serang Fasilitas Publik, Tak Boleh Ada Pungli

Kopi Nalar berencana menyerahkan hasil kajian tersebut kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Serang sebagai bahan masukan dalam pembahasan Raperda.

Raperda Bangunan Gedung diketahui merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Serang sebagai tindak lanjut penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi di bidang penyelenggaraan bangunan gedung.

Editor : Andre S Negara

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

THM yang Disengel Kembali Beroperasi, Ketua DPRD Kota Serang Desak Penegakan Hukum Tak Berhenti pada Sidak
BEM Nus Banten Soroti Sikap Diam Gubernur atas Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar
“Kami Seperti Dicekik” Nelayan Pesisir Banten Kritik Reklamasi Bojonegara, Minta Negara Hadir
Gubernur Banten Hindari Pertanyaan soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar
72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang
Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen
Forum Anak Sampaikan Lima Tuntutan, Pemprov Banten Janji Wujudkan Aspirasi Forum Anak.
Tunjangan DPRD Pandeglang 2024–2029: Rincian Uang Perumahan dan Transportasi Anggota Dewan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:42

Kopi Nalar Temukan Celah dalam Raperda Bangunan Gedung Kabupaten Serang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:57

THM yang Disengel Kembali Beroperasi, Ketua DPRD Kota Serang Desak Penegakan Hukum Tak Berhenti pada Sidak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:44

BEM Nus Banten Soroti Sikap Diam Gubernur atas Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:19

“Kami Seperti Dicekik” Nelayan Pesisir Banten Kritik Reklamasi Bojonegara, Minta Negara Hadir

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:33

Gubernur Banten Hindari Pertanyaan soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar

Berita Terbaru