Kopi Nalar Temukan Celah dalam Raperda Bangunan Gedung Kabupaten Serang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Draft Rencana Peraturan Daerah Kabupaten Serang,Tentang Bangunan Gedung, Dok (Totalbanten.com)

Draft Rencana Peraturan Daerah Kabupaten Serang,Tentang Bangunan Gedung, Dok (Totalbanten.com)

Selain itu, Kopi Nalar menilai pengaturan mengenai sanksi administratif masih terlalu umum karena belum membedakan secara jelas jenis pelanggaran ringan, sedang, maupun berat beserta parameter penerapan sanksinya.

Peran masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan bangunan gedung juga dinilai masih bersifat formalitas karena Raperda belum mengatur secara tegas hak masyarakat memperoleh informasi, mekanisme pengaduan, maupun kewajiban pemerintah menindaklanjuti laporan masyarakat.

BACA JUGA :  Insentif Pajak Rp34 Miliar di Bapenda Kab Serang, Pengamat; Berpotensi Jadi Masalah Hukum

Kajian Kopi Nalar juga mencatat belum optimalnya pengaturan mengenai transparansi pelayanan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), pencegahan konflik kepentingan bagi Tim Profesi Ahli (TPA) dan Tim Penilai Teknis (TPT).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian mekanisme evaluasi kinerja pemerintah daerah, sistem pengawasan internal untuk mencegah maladministrasi, hingga ketentuan penetapan kawasan rawan bencana yang masih didelegasikan kepada Peraturan Bupati.

BACA JUGA :  ASN Dinsos Ubah Desil Bansos di Lebak 'Berbayar', Mensos: Itu Penipuan!

Atas berbagai temuan tersebut, Kopi Nalar mendorong DPRD Kabupaten Serang tidak terburu-buru mengesahkan Raperda sebelum dilakukan uji publik yang melibatkan akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, organisasi masyarakat, dan warga yang akan terdampak langsung oleh regulasi tersebut.

“Partisipasi publik bukan sekadar formalitas dalam pembentukan peraturan daerah. Justru melalui proses itu kualitas regulasi dapat diuji sehingga Perda yang lahir benar-benar implementatif, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Ari.

BACA JUGA :  Truk Tronton Terjun dari Tol, Tabrak Mobil dan Motor di Underpass Serang

Kopi Nalar berencana menyerahkan hasil kajian tersebut kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Serang sebagai bahan masukan dalam pembahasan Raperda.

Raperda Bangunan Gedung diketahui merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Serang sebagai tindak lanjut penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi di bidang penyelenggaraan bangunan gedung.

Editor : Andre S Negara

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Bang Andra di Lebak Disorot, DPUPR Banten; Pengawasan Berjalan Temuan BPK Ditindaklanjuti
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page