Kopi Nalar Temukan Celah dalam Raperda Bangunan Gedung Kabupaten Serang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:42

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Draft Rencana Peraturan Daerah Kabupaten Serang,Tentang Bangunan Gedung, Dok (Totalbanten.com)

Lalu standar teknis bangunan, bangunan gedung hijau, kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tata cara pembongkaran bangunan, hingga mekanisme pengenaan sanksi administratif, seluruhnya masih akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.

Menurut Ari, kondisi tersebut berpotensi memperluas ruang diskresi kepala daerah karena norma-norma yang bersifat mendasar justru tidak diatur secara rinci dalam Perda.

“Materi yang berkaitan dengan hak masyarakat, standar pelayanan, parameter sanksi, hingga prosedur utama seharusnya ditetapkan langsung dalam Perda agar memiliki kepastian hukum dan dapat diawasi DPRD,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Kopi Nalar juga menemukan belum adanya standar waktu pelayanan secara menyeluruh. Raperda baru mengatur batas waktu penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Sedangkan tahapan penting lainnya, seperti penerbitan Keterangan Rencana Kota (KRK), pemeriksaan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga inspeksi lapangan, belum memiliki batas waktu yang jelas.

Menurut Ari, ketiadaan standar pelayanan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang membutuhkan kepastian dalam proses perizinan.

Catatan lainnya adalah belum diaturnya mekanisme keberatan apabila masyarakat merasa dirugikan atas keputusan pemerintah daerah, seperti penolakan PBG, pencabutan izin, maupun perintah pembongkaran bangunan.

“Raperda lebih banyak mengatur kewenangan pemerintah daripada perlindungan hak masyarakat. Padahal setiap keputusan administrasi yang berdampak terhadap warga semestinya disertai mekanisme keberatan sebagai bentuk perlindungan hukum,” katanya.

Editor : Andre S Negara

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Bang Andra di Lebak Disorot, DPUPR Banten; Pengawasan Berjalan Temuan BPK Ditindaklanjuti
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page

Exit mobile version