Lalu standar teknis bangunan, bangunan gedung hijau, kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tata cara pembongkaran bangunan, hingga mekanisme pengenaan sanksi administratif, seluruhnya masih akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.
Menurut Ari, kondisi tersebut berpotensi memperluas ruang diskresi kepala daerah karena norma-norma yang bersifat mendasar justru tidak diatur secara rinci dalam Perda.
“Materi yang berkaitan dengan hak masyarakat, standar pelayanan, parameter sanksi, hingga prosedur utama seharusnya ditetapkan langsung dalam Perda agar memiliki kepastian hukum dan dapat diawasi DPRD,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Kopi Nalar juga menemukan belum adanya standar waktu pelayanan secara menyeluruh. Raperda baru mengatur batas waktu penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Sedangkan tahapan penting lainnya, seperti penerbitan Keterangan Rencana Kota (KRK), pemeriksaan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga inspeksi lapangan, belum memiliki batas waktu yang jelas.
Menurut Ari, ketiadaan standar pelayanan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang membutuhkan kepastian dalam proses perizinan.
Catatan lainnya adalah belum diaturnya mekanisme keberatan apabila masyarakat merasa dirugikan atas keputusan pemerintah daerah, seperti penolakan PBG, pencabutan izin, maupun perintah pembongkaran bangunan.
“Raperda lebih banyak mengatur kewenangan pemerintah daripada perlindungan hak masyarakat. Padahal setiap keputusan administrasi yang berdampak terhadap warga semestinya disertai mekanisme keberatan sebagai bentuk perlindungan hukum,” katanya.
Editor : Andre S Negara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya