Bantuan Keuangan Desa Tahun 2026 di Banten Rp148,5 Miliar: Cek Prioritasnya!

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Bantuan Keuangan Desa. (Dok)

Ilustrasi Bantuan Keuangan Desa. (Dok)

Program lain yang mendapat perhatian adalah Banten Melayani, yang diarahkan untuk memperkuat layanan hukum di tingkat desa melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum), Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Desa Antikorupsi, serta pemutakhiran data desa.

Sementara itu, sektor perlindungan sosial diwujudkan melalui Program Banten Ramah dengan dukungan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Program tersebut menargetkan perlindungan bagi 100 pekerja rentan selama enam bulan.

Desa Didorong Lebih Mandiri

Selain pembangunan fisik, kebijakan Bankeu Desa Banten juga menempatkan penguatan ekonomi desa sebagai salah satu prioritas.

Melalui Program Banten Makmur, pemerintah memberikan ruang bagi desa untuk memperkuat Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) melalui penyertaan modal sebesar Rp10 juta.

Dana tersebut diarahkan untuk meningkatkan kemampuan ekonomi desa agar tidak hanya bergantung pada bantuan pemerintah.

Pendekatan ini menunjukkan perubahan orientasi pembangunan desa. Bantuan keuangan tidak hanya digunakan untuk membangun fasilitas, tetapi juga diarahkan menciptakan kapasitas ekonomi dan kelembagaan masyarakat.

BACA JUGA :  Pemprov Banten Pangkas Jaminan Kesehatan Warga Miskin, Totalnya Bikin Geleng-geleng Kepala!

Penguatan Bantuan Hukum Hingga Tingkat Desa

Salah satu perubahan penting dalam kebijakan Bankeu Desa 2026 adalah peningkatan perhatian terhadap akses hukum masyarakat desa.

Melalui Program Banten Melayani, alokasi anggaran meningkat menjadi Rp12 juta. Dari jumlah tersebut, pemerintah mewajibkan penggunaan Rp9 juta untuk honorarium tiga orang paralegal desa selama 12 bulan.

Kehadiran paralegal desa diharapkan menjadi pintu awal bagi masyarakat untuk mendapatkan pendampingan hukum, terutama bagi kelompok yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap layanan hukum.

BACA JUGA :  Bergulat dengan Lahan Tidur, provinsi Banten Kirim 21 Petani Milenial ke Jepang!

Selain itu, desa juga diwajibkan memenuhi sejumlah dokumen pendukung, seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), Surat Keputusan Paralegal, atau sertifikat pendukung sebagai dasar pengajuan program bantuan hukum.

Pengawasan Digital dan Ancaman Sanksi

Untuk menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran, proses pengajuan hingga pencairan bantuan dilakukan melalui sistem digital Bankeudes Banten.

Editor : Andre S Negara

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tunjangan DPRD Pandeglang 2024–2029: Rincian Uang Perumahan dan Transportasi Anggota Dewan
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Disorot, DPRD Banten “Pelototi” Urgensinya
Terungkap! Belanja Tenaga Ahli Pemprov Banten Rp55,47 Miliar Tersebar dalam 184 Paket di Semua OPD
Kepala BPKAD Banten Bingung Belanja Jasa Tenaga Ahli Capai Rp55,47 Miliar
Belanja Tenaga Ahli Terus Naik di Tengah APBD Banten yang Makin Seret
Dindikbud Kabupaten Serang Tak Pakai DTSEN dalam SPMB 2026, Salah Kaprah?
Hak Keuangan dan Perjalanan Dinas Dominasi Belanja DPRD Kota Serang, Serap Hampir Rp60 Miliar
Pegawai Hingga Kepala Daerah di Kota Serang Diguyur Insentif Pemungutan Pajak Rp21,75 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:22

Tunjangan DPRD Pandeglang 2024–2029: Rincian Uang Perumahan dan Transportasi Anggota Dewan

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:12

Bantuan Keuangan Desa Tahun 2026 di Banten Rp148,5 Miliar: Cek Prioritasnya!

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:03

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Disorot, DPRD Banten “Pelototi” Urgensinya

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:04

Terungkap! Belanja Tenaga Ahli Pemprov Banten Rp55,47 Miliar Tersebar dalam 184 Paket di Semua OPD

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:14

Kepala BPKAD Banten Bingung Belanja Jasa Tenaga Ahli Capai Rp55,47 Miliar

Berita Terbaru