Bojonegara Kabupaten Serang dalam Pusaran Reklamasi: Laut Menyusut, Konflik Membesar

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Bojonegara, Kabupaten Serang tampak dari udara. (Foto: Citra Satelit)

Pesisir Bojonegara, Kabupaten Serang tampak dari udara. (Foto: Citra Satelit)

Kondisi itu memunculkan tuntutan dari sejumlah pihak yang menilai masih terdapat kewajiban perusahaan yang belum diselesaikan.

Pada 24 Juni 2026, Sabihis menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan nelayan untuk membahas sisa pembayaran dana kompensasi dan CSR.

Menurut Direskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan dalam pertemuan tersebut muncul ancaman terhadap PT Gandasari Energi apabila tuntutan pembayaran tidak dipenuhi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para pelaku memaksa pihak PT Gandasari Energi memenuhi tuntutan pembayaran dana CSR dan kompensasi dengan menggunakan ancaman, aksi unjuk rasa, serta penghentian kegiatan reklamasi untuk menguntungkan diri sendiri maupun kelompok,” kata Dian dalam konferensi pers, Kamis (9/7/2026).

BACA JUGA :  Daftar OPD Paling Banyak Serap Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Pemprov Banten

Polisi menyebut ancaman tersebut disampaikan oleh SJ alias Jebug yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ancaman tersebut juga dikirimkan melalui pesan WhatsApp kepada pihak PT Gandasari Energi,” ujarnya.

Ancaman itu kemudian berlanjut menjadi aksi demonstrasi pada 2 Juli 2026 yang diikuti sekitar 100 orang. Massa menuntut perusahaan segera membayar dana kompensasi dan CSR yang dianggap belum dipenuhi.

BACA JUGA :  Warna-Warni Kota Tangerang di Bawah Langit Malam

Dalam aksi tersebut, polisi mencatat adanya perusakan portal milik perusahaan. Empat hari kemudian, pada 6 Juli 2026, kelompok massa kembali mendatangi kawasan perusahaan dan memasuki kapal yang sedang bersandar di pelabuhan milik PT Gandasari Energi.

Penyidik menduga tindakan tersebut dilakukan untuk memberikan tekanan kepada perusahaan agar memenuhi tuntutan pembayaran.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan SE (40), SH (43), dan NN (51) sebagai tersangka. Sementara SJ alias Jebug masih dalam pengejaran.

BACA JUGA :  Negara Restui Kali Ciputat Jadi Mall Bintaro Xchange, Baru Sadar Aset Pengganti Masih Dikuasai Pengembang?

SE diketahui merupakan Ketua HNSI Kabupaten Serang yang diduga mengoordinasikan kelompok nelayan untuk melakukan aksi demonstrasi dan menuntut pembayaran CSR lanjutan.

Lanjut Dian, SH diduga berperan menyiapkan mobil komando, membuat spanduk, menjadi koordinator lapangan, serta membagikan uang kepada peserta aksi.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page