Kondisi itu memunculkan tuntutan dari sejumlah pihak yang menilai masih terdapat kewajiban perusahaan yang belum diselesaikan.
Pada 24 Juni 2026, Sabihis menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan nelayan untuk membahas sisa pembayaran dana kompensasi dan CSR.
Menurut Direskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan dalam pertemuan tersebut muncul ancaman terhadap PT Gandasari Energi apabila tuntutan pembayaran tidak dipenuhi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Para pelaku memaksa pihak PT Gandasari Energi memenuhi tuntutan pembayaran dana CSR dan kompensasi dengan menggunakan ancaman, aksi unjuk rasa, serta penghentian kegiatan reklamasi untuk menguntungkan diri sendiri maupun kelompok,” kata Dian dalam konferensi pers, Kamis (9/7/2026).
Polisi menyebut ancaman tersebut disampaikan oleh SJ alias Jebug yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ancaman tersebut juga dikirimkan melalui pesan WhatsApp kepada pihak PT Gandasari Energi,” ujarnya.
Ancaman itu kemudian berlanjut menjadi aksi demonstrasi pada 2 Juli 2026 yang diikuti sekitar 100 orang. Massa menuntut perusahaan segera membayar dana kompensasi dan CSR yang dianggap belum dipenuhi.
Dalam aksi tersebut, polisi mencatat adanya perusakan portal milik perusahaan. Empat hari kemudian, pada 6 Juli 2026, kelompok massa kembali mendatangi kawasan perusahaan dan memasuki kapal yang sedang bersandar di pelabuhan milik PT Gandasari Energi.
Penyidik menduga tindakan tersebut dilakukan untuk memberikan tekanan kepada perusahaan agar memenuhi tuntutan pembayaran.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan SE (40), SH (43), dan NN (51) sebagai tersangka. Sementara SJ alias Jebug masih dalam pengejaran.
SE diketahui merupakan Ketua HNSI Kabupaten Serang yang diduga mengoordinasikan kelompok nelayan untuk melakukan aksi demonstrasi dan menuntut pembayaran CSR lanjutan.
Lanjut Dian, SH diduga berperan menyiapkan mobil komando, membuat spanduk, menjadi koordinator lapangan, serta membagikan uang kepada peserta aksi.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








