Negara Restui Kali Ciputat Jadi Mall Bintaro Xchange, Baru Sadar Aset Pengganti Masih Dikuasai Pengembang?

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan penghilang Kali Ciputat, Kota Tangerang Selatan menjadi sorotan. Mal BXChange diduga sebagai pelaku penghilang kali tersebut. (FOTO; Dok)

Dugaan penghilang Kali Ciputat, Kota Tangerang Selatan menjadi sorotan. Mal BXChange diduga sebagai pelaku penghilang kali tersebut. (FOTO; Dok)

TOTALBANTEN.COM, TANGERANG – Alih fungsi aliran Kali Ciputat yang dilakukan PT Jaya Real Property Tbk untuk pembangunan kawasan komersial Bintaro XChange Mall, Tangerang Selatan ternyata direstui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) lima belas tahun lalu.

Pengakuan itu disampaikan langsung Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti. Menurut Diana, pengalihan alur sungai tersebut memiliki dasar hukum berupa Keputusan Menteri PU Nomor 298/KPTS/M/2011 tertanggal 13 Oktober 2011, tentang Kompensasi atas Ruas Sungai Ciputat dan Cibenda oleh PT Jaya Real Property Tbk, tanggal 13 Oktober 2011.

BACA JUGA :  Tinggal Sendiri di Gubuk Reyot, Tukang Becak di Kota Serang Ditemukan Meninggal Membusuk

“Kegiatan Pengalihan Alur Sungai yang dilaksanakan oleh PT Jaya Real Property Tbk sudah ada izinnya. Teman-teman Balai sudah melaksanakan tinjauan lapangan dan menemukan adanya pengalihan alur sungai pada saluran sekunder irigasi dan sungai Ciputat pada kawasan komersil Bintaro,” kata Diana dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diana mengatakan, Kementerian PU sudah melakukan penelusuran lapangan setelah isu tersebut mencuat, dan menemukan fakta bahwa aset pengganti sungai hingga kini belum diserahkan oleh pihak pengembang.

BACA JUGA :  Pemprov Banten Incar CSR dari 8.000 Perusahaan di Tanah Jawara

“Saluran Sekunder Irigasi ditutup dan dialihkan menggunakan box culvert dengan cara pelurusan dan pengalihan aliran menuju Sungai Ciputat,” ujar Diana.

Diana juga menjelaskan, sungai yang dialihkan merupakan salah satu cabang dari sistem sungai yang sama. Karena itu, izin pengalihan hanya diberikan dengan syarat ketat, yakni harus tersedia sungai pengganti dengan dimensi dan kapasitas tampung minimal sama atau lebih besar dari alur sebelumnya.

BACA JUGA :  Seleksi Direksi Tiga BUMD Banten Segera Dibuka, Pemprov Bidik Profesional Berpengalaman

“Sungai yg dialihkan adalah salah satu cabang sungai dari sungai yg sama. Kemudian izin pengalihan itu diterbitkan dgn syarat ada sungai pengganti yg dimensi dan kapasitas tampungnya minimal sama atau lebih besar. Sehingga proses pengalihan sungai tdk menyebabkan banjir pd daerah tsb,” jelas Diana.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page