“Adapun NN diduga menyediakan tempat pertemuan, membantu pendanaan aksi, dan bertindak sebagai penasihat kelompok,” ungkapnya.
Di tengah proses hukum tersebut, polemik baru muncul setelah beredarnya video yang memperlihatkan sebuah kapal tongkang membawa ekskavator membuang material ke laut di perairan Bojonegara.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari nelayan sekitar, material yang dibuang diduga berupa skrap makadam atau material urugan. Aktivitas dilakukan menggunakan kapal tongkang berkapasitas sekitar 6.000 meter kubik dengan beberapa ekskavator yang menurunkan material langsung ke laut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lokasi aktivitas tersebut berada sekitar 50 meter dari daratan dan berdekatan dengan kawasan jetty milik PT Gandasari Energi yang melakukan reklamasi hingga tahap 2.
Menanggapi video yang beredar, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Agus Supriyadi mengatakan pihaknya telah menerjunkan tim untuk melakukan pengecekan lapangan.
“Saya belum bisa memastikan karena baru menerima informasinya hari ini. Namun, saya sudah meminta tim untuk melakukan pengecekan ke lokasi,” kata Agus.
Menurut Agus, material yang terlihat dalam video masih harus dipastikan melalui pemeriksaan lapangan.
“Kalau yang saya lihat dari video yang beredar, dugaannya limbah. Tetapi itu masih harus dipastikan. Kalau nantinya memang terbukti limbah, tentu akan berkaitan dengan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Saat ini kami masih melakukan pengecekan sehingga belum bisa memberikan kesimpulan,” ujarnya.
DKP Banten juga akan mendalami kemungkinan adanya aktivitas reklamasi di lokasi tersebut.
“Kalau terkait reklamasi, perizinannya berada di pemerintah pusat. Tetapi apabila kegiatannya berada dalam wilayah kewenangan provinsi, tentu akan kami pastikan terlebih dahulu dan kami telusuri lebih lanjut,” katanya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang Wawan Ikhwanudin mengaku tidak mengetahui proyek tersebut karena perizinannya tidak melalui pemerintah daerah.
“Reklamasi kewenangananya dari pusat, kementerian KKP. Saya tahu juga pas muncul berita,” singkat Wawan.
Editor : Imam Maulana








