“Di Pasal 9 jelas,” singkat Dedi saat dikonfirmasi.
Dedi tak merespon sejumlah pertanyaan Total Banten, terkait DTSEN yang tak menjadi instrumen utama dalam jalur afirmasi.
Merujuk Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembuktiannya dilakukan melalui kepemilikan kartu keikutsertaan program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu yang bersumber dari data terpadu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Namun, regulasi tersebut memang tidak secara eksplisit menyebut penggunaan DTSEN maupun kategori desil sebagai syarat seleksi.
Di sisi lain, pemerintah pusat telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Melalui instruksi tersebut, DTSEN ditetapkan sebagai sumber data utama dalam perencanaan, pelaksanaan, penetapan sasaran, hingga evaluasi berbagai program sosial dan ekonomi pemerintah.
Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga didorong memanfaatkan DTSEN agar kebijakan publik lebih tepat sasaran, efektif, efisien, dan akuntabel.
Editor : Andre S Negara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya








