“Kalau kasus-kasus ini benar terjadi, maka SPMB tahun ini masih menyisakan persoalan, baik dari sisi teknis pelaksanaan maupun sistem yang digunakan. Akibatnya bisa menggugurkan hak anak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah negeri yang diinginkan,” ujarnya.
Ia menyoroti masih adanya perubahan data setelah tahapan pra-SPMB selesai. Padahal, tahapan tersebut seharusnya menjadi momentum finalisasi dan verifikasi seluruh data peserta.
“Semestinya data sudah final pada masa pra-SPMB. Verifikasi dilakukan secara serius sejak awal sehingga tidak ada lagi perubahan yang menimbulkan persoalan di tahap akhir,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yeremia secara khusus mempertanyakan munculnya kasus peserta dengan bobot nilai lebih tinggi yang justru tersingkir dari daftar penerimaan.
“Kasus nama anak yang hilang padahal bobot nilainya lebih tinggi semestinya tidak terjadi. Begitu juga penambahan atau perubahan data setelah tahapan pra-SPMB, seharusnya tidak boleh terjadi,” ujarnya.
Selain itu, Komisi V DPRD Banten juga menyoroti adanya sisa kuota pada sejumlah jalur penerimaan yang tidak terisi di beberapa sekolah negeri.
Menurut Yeremia, sisa kuota tersebut perlu dikelola secara transparan karena berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak memiliki mekanisme pengalihan yang jelas.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








