“Kalau dibiarkan kosong, selain tidak optimal untuk rombongan belajar, juga berpotensi disalahgunakan oleh oknum tertentu, baik setelah pengumuman maupun pada semester berikutnya,” katanya.
Ia mendorong Pemerintah Provinsi Banten mengevaluasi petunjuk teknis SPMB agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada tahun mendatang.
“Saya berharap ada kebijakan yang jelas terkait pengalihan sisa kuota dan revisi juknis SPMB agar tidak ada ruang penyalahgunaan. Yang paling penting, hak peserta didik harus terlindungi dan proses seleksi harus benar-benar transparan,” ujar Yeremia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus yang menjadi sorotan itu bermula dari pengakuan seorang wali murid bernama Novi. Ia mempertanyakan hilangnya nama anaknya yang berinisial NMH dari sistem SPMB SMAN 2 Kota Serang.
Menurut Novi, anaknya sempat tercatat berada di peringkat 13 dengan bobot nilai 6 melalui jalur prestasi. Namun menjelang pengumuman akhir, nama tersebut tidak lagi muncul dalam sistem.
Kasus ini semakin menjadi perhatian publik setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten menyatakan bahwa proses verifikasi dokumen dan penentuan bobot nilai peserta merupakan kewenangan pihak sekolah sebagai verifikator.
Sementara Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah juga telah meminta agar dugaan kesalahan tersebut ditelusuri dan tidak segan memberikan sanksi apabila ditemukan adanya human error dalam proses seleksi.
Editor : Engkos Kosasih








