Pengukuhan Sekda Tangsel Masuk Meja Hijau, LBH Ansor Minta Keputusan Wali Kota Dibatalkan

Senin, 6 Juli 2026 - 14:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Polemik pengukuhan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan memasuki babak hukum. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Tangerang Selatan resmi menggugat keputusan Wali Kota Tangerang Selatan yang mengukuhkan Bambang Noertjahjo sebagai Sekda ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Gugatan tersebut didaftarkan pada Senin (6/7/2026) dengan nomor registrasi SRG-060720262T4. LBH Ansor menilai keputusan pengukuhan tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan hukum administrasi pemerintahan sehingga layak diuji melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.

BACA JUGA :  PKS Buka Opsi Gunakan Hak Angket Urus Polemik Jabatan Sekda Tangsel

Kuasa Hukum LBH Ansor Kota Tangerang Selatan, Muhammad Khoerul Umam, mengatakan gugatan diajukan setelah pihaknya melakukan kajian terhadap dokumen dan dasar hukum yang digunakan dalam proses pengukuhan Sekda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Khoerul, hasil kajian menemukan adanya dugaan cacat formil yang berpotensi memengaruhi keabsahan keputusan kepala daerah tersebut.

BACA JUGA :  Polemik Jabatan Sekda Bambang, Aktivis; Wali Kota Tangsel Seperti Pemain Sulap

“Kami menilai keputusan pengukuhan itu mengandung cacat formil karena tidak didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, keputusan tersebut patut diuji di PTUN,” ujar Khoerul.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dirut PT Raja Goedang Mas Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Lingkungan
Pemprov Banten Klaim Kepemilikan Aset Situ Rompong Seluas 2,8 Hektare, Gugatan PT Sahid Putera Lari ke Warga
Pemprov Banten Digugat PT Sahid Putera, Kondisi Situ Rompong Dilaporkan Menyusut
Irbansus Banten Ingatkan Korupsi Berawal dari Kebiasaan Kecil, Guru Diminta Jadi Teladan Integritas di Sekolah
Aksi Maling Berkedok Ojol Grab Gegerkan Masjid di BAP 1 Kota Serang, HP Kaum Masjid Raib Saat Tertidur Usai Bersih-bersih
Riwayat Pencemaran Sungai Ciujung: PT Cipta Paperia Berulang Kali Terseret Kasus Limbah
DLHK Banten Temukan Pembuangan Limbah ke Sungai Ciujung, PT Cipta Paperia Disorot
LPTQ Tangsel Kantongi Hibah Rp22 Miliar, Mengapa Prestasi MTQ Tak Kunjung Naik?

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:34

Dirut PT Raja Goedang Mas Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Lingkungan

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:57

Pemprov Banten Klaim Kepemilikan Aset Situ Rompong Seluas 2,8 Hektare, Gugatan PT Sahid Putera Lari ke Warga

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:25

Pemprov Banten Digugat PT Sahid Putera, Kondisi Situ Rompong Dilaporkan Menyusut

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:37

Irbansus Banten Ingatkan Korupsi Berawal dari Kebiasaan Kecil, Guru Diminta Jadi Teladan Integritas di Sekolah

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:03

Aksi Maling Berkedok Ojol Grab Gegerkan Masjid di BAP 1 Kota Serang, HP Kaum Masjid Raib Saat Tertidur Usai Bersih-bersih

Berita Terbaru