Pengukuhan Sekda Tangsel Masuk Meja Hijau, LBH Ansor Minta Keputusan Wali Kota Dibatalkan

Senin, 6 Juli 2026 - 14:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Polemik pengukuhan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan memasuki babak hukum. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Tangerang Selatan resmi menggugat keputusan Wali Kota Tangerang Selatan yang mengukuhkan Bambang Noertjahjo sebagai Sekda ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Gugatan tersebut didaftarkan pada Senin (6/7/2026) dengan nomor registrasi SRG-060720262T4. LBH Ansor menilai keputusan pengukuhan tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan hukum administrasi pemerintahan sehingga layak diuji melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.

BACA JUGA :  Polemik Jabatan Sekda Bambang, Aktivis; Wali Kota Tangsel Seperti Pemain Sulap

Kuasa Hukum LBH Ansor Kota Tangerang Selatan, Muhammad Khoerul Umam, mengatakan gugatan diajukan setelah pihaknya melakukan kajian terhadap dokumen dan dasar hukum yang digunakan dalam proses pengukuhan Sekda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Khoerul, hasil kajian menemukan adanya dugaan cacat formil yang berpotensi memengaruhi keabsahan keputusan kepala daerah tersebut.

BACA JUGA :  PKS Buka Opsi Gunakan Hak Angket Urus Polemik Jabatan Sekda Tangsel

“Kami menilai keputusan pengukuhan itu mengandung cacat formil karena tidak didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, keputusan tersebut patut diuji di PTUN,” ujar Khoerul.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande
Gugatan Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel, Feri Amsari: Warga Berhak Menggugat
Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook
Kejari Serang Hentikan Kasus Dugaan Korupsi KPU, Upah Pelipat Surat Suara Diduga Disunat hingga 60 Persen
Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk
Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang
Anak 15 Tahun Tenggelam di Kolam Retensi Pemprov Banten
Kapal Ferry Milik PT ASDP Terbakar di Selat Sunda, Penumpang Dievakuasi

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:25

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:34

Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:04

Kejari Serang Hentikan Kasus Dugaan Korupsi KPU, Upah Pelipat Surat Suara Diduga Disunat hingga 60 Persen

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:22

Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:33

Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page