Perda Pajak dan Retribusi Kabupaten Serang Direvisi, DPRD Beri Catatan Kritis!

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Serang, Sri Rejeki saat membacakan revisi Perda nomor 7 tahun 2023 di Paripurna DPRD. (Foto; Engkos Kosasih/Total Banten)

Juru Bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Serang, Sri Rejeki saat membacakan revisi Perda nomor 7 tahun 2023 di Paripurna DPRD. (Foto; Engkos Kosasih/Total Banten)

– Pasal 49 disesuaikan terkait ketentuan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

– Pasal 56 disesuaikan terkait Retribusi Pengendalian Lalu Lintas

– Pasal 81 ayat (2) ditambah ketentuan mengenai indeks lokalitas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Pasal 102 ayat (2) dihapus;

– Pasal 105 diperbaiki dan disesuaikan redaksinya.

BACA JUGA :  Rincian Sembilan Partai Politik di Kabupaten Serang yang Terima Hibah Rp2,6 M

Selain perubahan pada batang tubuh perda, penyesuaian juga dilakukan terhadap sejumlah lampiran yang mengatur objek dan tarif retribusi daerah.

Pada Lampiran I, dilakukan penyesuaian terhadap pelayanan kesehatan dan pelayanan laboratorium. Kemudian Lampiran II disesuaikan terkait struktur dan besaran tarif pelayanan penyediaan tempat pelelangan, pelayanan rumah potong hewan, serta pelayanan kepelabuhanan.

BACA JUGA :  Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Dorong Perusahaan Perbarui Izin, dari IMB ke PBG

Sementara itu, Lampiran III mengalami penyesuaian terhadap pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan penggunaan tenaga kerja asing.

Selain itu, terdapat perubahan sejumlah tarif dan objek retribusi pada seluruh lampiran sebagai tindak lanjut hasil evaluasi pemerintah pusat.

Editor : Andre S Negara

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Komisi IV DPRD Banten Dalami Proyek Jembatan Rp10,88 Miliar di Carenang yang Roboh
Raperda Kepariwisataan Kota Serang: Pasal Bertabrakan, Sanksi Kabur dan Berpotensi Tabrak Kultur
PKS Desak Bupati Pandeglang Segera Terbitkan Perbup Anti-LGBT, Klaim Penyimpangan Seksual Sudah Mengkhawatirkan
DPRD Pandeglang Dorong Perda Penyimpangan Seksual, Fraksi PPP Ancam Coret Anggota yang Menolak
PKB Usung Prabowo Nomics, Mulyadhi Sebut Pandeglang Butuh Intervensi Pusat untuk Dongkrak Ekonomi
Kekeringan Kembali Melanda Pandeglang, DPRD Tagih Solusi Permanen dari Pemkab

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Minggu, 6 September 2026 - 16:09

Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:32

Komisi IV DPRD Banten Dalami Proyek Jembatan Rp10,88 Miliar di Carenang yang Roboh

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:21

Raperda Kepariwisataan Kota Serang: Pasal Bertabrakan, Sanksi Kabur dan Berpotensi Tabrak Kultur

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:37

PKS Desak Bupati Pandeglang Segera Terbitkan Perbup Anti-LGBT, Klaim Penyimpangan Seksual Sudah Mengkhawatirkan

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page