Perda Pajak dan Retribusi Kabupaten Serang Direvisi, DPRD Beri Catatan Kritis!

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Serang, Sri Rejeki saat membacakan revisi Perda nomor 7 tahun 2023 di Paripurna DPRD. (Foto; Engkos Kosasih/Total Banten)

Juru Bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Serang, Sri Rejeki saat membacakan revisi Perda nomor 7 tahun 2023 di Paripurna DPRD. (Foto; Engkos Kosasih/Total Banten)

Menurut Sri, perubahan tersebut bukan sekadar memenuhi ketentuan administratif, melainkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola penerimaan daerah.

Karena itu, Bapemperda DPRD Kabupaten Serang memberikan sejumlah catatan kritis kepada pemerintah daerah. Salah satunya memastikan tarif pajak dan retribusi yang ditetapkan tetap realistis dan tidak membebani masyarakat maupun dunia usaha.

“Pemerintah daerah harus dapat memastikan bahwa tarif pajak dan retribusi yang ditetapkan lebih realistis, tidak memberatkan daya beli masyarakat, dan tetap mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Sri.

Selain itu, DPRD juga mendorong organisasi perangkat daerah untuk menggali potensi objek pajak dan retribusi baru yang masih memungkinkan berdasarkan regulasi.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa harus terus bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.

Catatan lainnya adalah percepatan digitalisasi sistem pembayaran pajak dan retribusi daerah. Menurut DPRD, sistem yang lebih modern dan terintegrasi dapat menekan potensi kebocoran penerimaan sekaligus meningkatkan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Preman di Lingkungan Nikomas Dicokok Polisi, Sering Minta Duit ke Pedagang dan Sopir Angkot

“Digitalisasi sistem pembayaran pajak dan retribusi perlu terus didorong guna menekan tingkat kebocoran dan mempermudah wajib pajak maupun wajib retribusi dalam memenuhi kewajibannya,” kata Sri.

 

Editor : Andre S Negara

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Sisir Ruangan Pimpinan DPRD Pandeglang
DPRD Banten Kawal Pemutakhiran Data Kesejahteraan Agar Bansos Tepat Sasaran
Komisi V DPRD Banten Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan SMAN 1 Kabupaten Tangerang
Pedagang Pasar Pandeglang Mengaku Dipungut 6 Kali Sehari, DPRD Soroti Pengelolaan Parkir Jalan Yumaga
Rencana Kerja DPRD Banten Tahun 2027 Rampung Dibahas, Apa Saja?
Wakil Ketua DPRD Banten Barhum Buka Jalan Tindak Lanjut Aspirasi Pendamping Koperasi

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:02

Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Sisir Ruangan Pimpinan DPRD Pandeglang

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:12

DPRD Banten Kawal Pemutakhiran Data Kesejahteraan Agar Bansos Tepat Sasaran

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:33

Komisi V DPRD Banten Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan SMAN 1 Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page