Menurut Sri, perubahan tersebut bukan sekadar memenuhi ketentuan administratif, melainkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola penerimaan daerah.
Karena itu, Bapemperda DPRD Kabupaten Serang memberikan sejumlah catatan kritis kepada pemerintah daerah. Salah satunya memastikan tarif pajak dan retribusi yang ditetapkan tetap realistis dan tidak membebani masyarakat maupun dunia usaha.
“Pemerintah daerah harus dapat memastikan bahwa tarif pajak dan retribusi yang ditetapkan lebih realistis, tidak memberatkan daya beli masyarakat, dan tetap mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Sri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, DPRD juga mendorong organisasi perangkat daerah untuk menggali potensi objek pajak dan retribusi baru yang masih memungkinkan berdasarkan regulasi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa harus terus bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.
Catatan lainnya adalah percepatan digitalisasi sistem pembayaran pajak dan retribusi daerah. Menurut DPRD, sistem yang lebih modern dan terintegrasi dapat menekan potensi kebocoran penerimaan sekaligus meningkatkan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
“Digitalisasi sistem pembayaran pajak dan retribusi perlu terus didorong guna menekan tingkat kebocoran dan mempermudah wajib pajak maupun wajib retribusi dalam memenuhi kewajibannya,” kata Sri.
Editor : Andre S Negara







