Perda Pajak dan Retribusi Kabupaten Serang Direvisi, DPRD Beri Catatan Kritis!

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Serang, Sri Rejeki saat membacakan revisi Perda nomor 7 tahun 2023 di Paripurna DPRD. (Foto; Engkos Kosasih/Total Banten)

Juru Bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Serang, Sri Rejeki saat membacakan revisi Perda nomor 7 tahun 2023 di Paripurna DPRD. (Foto; Engkos Kosasih/Total Banten)

Menurut Sri, perubahan tersebut bukan sekadar memenuhi ketentuan administratif, melainkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola penerimaan daerah.

Karena itu, Bapemperda DPRD Kabupaten Serang memberikan sejumlah catatan kritis kepada pemerintah daerah. Salah satunya memastikan tarif pajak dan retribusi yang ditetapkan tetap realistis dan tidak membebani masyarakat maupun dunia usaha.

“Pemerintah daerah harus dapat memastikan bahwa tarif pajak dan retribusi yang ditetapkan lebih realistis, tidak memberatkan daya beli masyarakat, dan tetap mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Sri.

Selain itu, DPRD juga mendorong organisasi perangkat daerah untuk menggali potensi objek pajak dan retribusi baru yang masih memungkinkan berdasarkan regulasi.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa harus terus bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.

Catatan lainnya adalah percepatan digitalisasi sistem pembayaran pajak dan retribusi daerah. Menurut DPRD, sistem yang lebih modern dan terintegrasi dapat menekan potensi kebocoran penerimaan sekaligus meningkatkan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Lampiran Pergub Penjabaran APBD Banten Tak Tersedia di JDIH, Pemprov Sebut Kesalahan Teknis

“Digitalisasi sistem pembayaran pajak dan retribusi perlu terus didorong guna menekan tingkat kebocoran dan mempermudah wajib pajak maupun wajib retribusi dalam memenuhi kewajibannya,” kata Sri.

 

Editor : Andre S Negara

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bukan Wajah Baru di DPRD Banten, Pengalaman Panjang Jadi Modal Subhan Memimpin Sekretariat Dewan
DPRD Kabupaten Serang Coret Raperda LP2B dan Penyertaan Modal BPR dari Propemperda 2026
Aktivis Soroti Tunjangan DPRD Pandeglang Rp33,88 Miliar di Tengah Fiskal yang Bergantung pada Pusat
Kawal Pembangunan Berkelanjutan, Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Dorong Penguatan Lingkungan dan Infrastruktur

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:32

Bukan Wajah Baru di DPRD Banten, Pengalaman Panjang Jadi Modal Subhan Memimpin Sekretariat Dewan

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:27

DPRD Kabupaten Serang Coret Raperda LP2B dan Penyertaan Modal BPR dari Propemperda 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:58

Aktivis Soroti Tunjangan DPRD Pandeglang Rp33,88 Miliar di Tengah Fiskal yang Bergantung pada Pusat

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:52

Perda Pajak dan Retribusi Kabupaten Serang Direvisi, DPRD Beri Catatan Kritis!

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:00

Kawal Pembangunan Berkelanjutan, Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Dorong Penguatan Lingkungan dan Infrastruktur

Berita Terbaru