TOTALBANTEN.COM, SERANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang memilih bungkam terkait pemecatan seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbukti melakukan tindakan asusila.
Saat dikonfirmasi, pihak Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri maupun bagian kepegawaian enggan memberikan keterangan dan meminta wartawan mengajukan permohonan wawancara secara tertulis.
“Kalau mau wawancara harus melayangkan surat terlebih dahulu,” ujar seorang pegawai di bagian kepegawaian Dindikbud Kota Serang, Rabu (10/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang mengungkap adanya enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijatuhi sanksi pemberhentian sepanjang tahun ini.
Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, mengatakan enam ASN tersebut terdiri dari lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan satu PPPK.
“Dari lima PNS yang diberhentikan secara hormat, dua orang merupakan tenaga pendidik atau guru dan tiga lainnya bertugas di tingkat kelurahan,” kata Murni.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
