Menurutnya, ASN yang mangkir selama 10 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah dapat dikenakan hukuman disiplin. Namun sebelum sanksi dijatuhkan, BKPSDM terlebih dahulu melakukan serangkaian pemeriksaan mulai dari menerima laporan, klarifikasi, hingga pemanggilan terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran.
“Ketika ada laporan dugaan pelanggaran, kami melakukan pemeriksaan dan klarifikasi. ASN yang bersangkutan dipanggil untuk memberikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran tersebut,” ujarnya.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, BKPSDM menyusun laporan dan menyampaikannya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan rekomendasi tindak lanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Murni menegaskan, pemberhentian ASN tidak dapat dilakukan secara sepihak karena harus melalui mekanisme dan persetujuan yang diatur pemerintah pusat.
“Baik hukuman disiplin maupun pemberhentian ASN harus melalui prosedur dan pelaporan ke BKN. Kami tidak bisa menjatuhkan sanksi secara sembarangan karena semuanya harus sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Editor : Engkos Kosasih