Guru PPPK Dipecat karena Asusila, Dindikbud Kota Serang Bungkam

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:48

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Oknum guru P3k Di pecat, Dok (Ist/Totalbanten.com)

Menurutnya, ASN yang mangkir selama 10 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah dapat dikenakan hukuman disiplin. Namun sebelum sanksi dijatuhkan, BKPSDM terlebih dahulu melakukan serangkaian pemeriksaan mulai dari menerima laporan, klarifikasi, hingga pemanggilan terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran.

“Ketika ada laporan dugaan pelanggaran, kami melakukan pemeriksaan dan klarifikasi. ASN yang bersangkutan dipanggil untuk memberikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran tersebut,” ujarnya.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, BKPSDM menyusun laporan dan menyampaikannya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan rekomendasi tindak lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Murni menegaskan, pemberhentian ASN tidak dapat dilakukan secara sepihak karena harus melalui mekanisme dan persetujuan yang diatur pemerintah pusat.

“Baik hukuman disiplin maupun pemberhentian ASN harus melalui prosedur dan pelaporan ke BKN. Kami tidak bisa menjatuhkan sanksi secara sembarangan karena semuanya harus sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kontruksi Reklame Butut dan Ilegal Bertengger di Pandeglang, Dewan Semprot DPMPTSP
APBD Lebak Masih Bergantung ke Pusat, Duit Rakyat Habis “Dikuras” Pegawai dan DPRD?
Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Akses Pendidikan Swasta Diperluas
Lebih dari Sekadar Pion: Filosofi Catur dan Visi Jangka Panjang Atlet Muda Banten
Ketua DPRD Kota Tangerang Janji Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Rp51 Miliar
Bidik Pasar Indonesia, AceKid Kenalkan Standar Baru Susu Formula Pertumbuhan
Ratusan Porsi MBG di Pandeglang Tak Terserap, Berakhir Jadi Pakan Ternak
Alumni IPDN Berebut Kursi ‘Jenderal’ ASN di Pemkab Lebak

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:20

Kontruksi Reklame Butut dan Ilegal Bertengger di Pandeglang, Dewan Semprot DPMPTSP

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:16

APBD Lebak Masih Bergantung ke Pusat, Duit Rakyat Habis “Dikuras” Pegawai dan DPRD?

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:57

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Akses Pendidikan Swasta Diperluas

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:31

Lebih dari Sekadar Pion: Filosofi Catur dan Visi Jangka Panjang Atlet Muda Banten

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:50

Ketua DPRD Kota Tangerang Janji Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Rp51 Miliar

Berita Terbaru

Exit mobile version