Namun jika hasil verifikasi menunjukkan lahan tersebut masih tercatat sebagai bagian dari aset PSU Ciujung City yang telah menjadi aset daerah, maka Pemkab Serang meminta agar penggunaan aset tersebut dihentikan atau ditempuh melalui mekanisme pemanfaatan aset daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kalau Ciujung City, berarti itu aset Pemda. Kalau menggunakan aset Pemda, ada mekanismenya, bisa pinjam pakai atau sewa. Tidak bisa digunakan begitu saja,” ujarnya.
Okeu mengakui hingga saat ini belum ada komunikasi resmi maupun pengajuan izin pemanfaatan aset dari pihak yang diduga menggarap lahan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Belum ada. Kami sebenarnya berharap ada itikad baik dari mereka untuk menyampaikan kepada kami. Kalau sampai pekan depan belum ada komunikasi, kemungkinan kami yang akan lebih dulu memberikan surat teguran karena yang bersangkutan diduga menggunakan aset Pemkab,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Elok Abadi Nusantara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemanfaatan aset PSU Ciujung City yang telah ditetapkan sebagai aset Pemerintah Kabupaten Serang.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com