Pemkab juga menyatakan telah menguasai tanah PSU Perumahan Ciujung City berdasarkan sejumlah dokumen, mulai dari instruksi bupati, surat keterangan warga, hasil pemeriksaan lapangan, hingga Keputusan Bupati Serang Nomor 660/Kep-Huk.DPKPTB/2021.
Menurut Okeu, meski aset PSU telah ditetapkan menjadi milik daerah, pihaknya memperoleh informasi bahwa lahan tersebut saat ini sedang digarap oleh pengembang dari PT Elok Abadi Nusantara.
“Kami juga mendapat informasi seperti itu. Karena itu ke depan kemungkinan kami akan membuat surat teguran kepada pengembang yang baru,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemkab Serang, kata dia, akan terlebih dahulu meminta klarifikasi dan memeriksa dokumen kepemilikan yang dimiliki pihak pengembang.
Apabila pengembang dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah dan valid, Pemkab akan melakukan pembahasan bersama tim penyerahan PSU yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kalau ternyata pengembang baru punya bukti kepemilikan yang valid, tentu akan kami bahas kembali dengan tim. Kami akan validasi apakah lahan itu memang milik mereka atau masih milik Ciujung City,” kata Okeu.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya