Belanja Pegawai Kabupaten Serang Naik Lima Tahun Berturut-turut, Tak Patuh Aturan?

Senin, 8 Juni 2026 - 08:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi dokumen APBD Kabupaten Serang. (Dok)

Ilustrasi dokumen APBD Kabupaten Serang. (Dok)

Jika mengacu pada total APBD Kabupaten Serang Tahun 2026 yang berada di kisaran Rp3,19 triliun, maka batas maksimal belanja pegawai seharusnya hanya sekitar Rp957 miliar.

Sementara alokasi yang tercantum mencapai Rp1,522 triliun atau sekitar 47,7 persen dari total APBD. Dengan kata lain, belanja pegawai Kabupaten Serang melampaui batas ideal yang ditetapkan undang-undang.

BACA JUGA :  Hindari Temuan, Inspektorat Kabupaten Serang Ingatkan OPD Tak Ragu Konsultasi

UU HKPD sebenarnya memberikan masa penyesuaian paling lama lima tahun bagi daerah yang porsi belanja pegawainya masih di atas 30 persen untuk melakukan koreksi struktur anggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun hingga kini, Pemerintah Kabupaten Serang tak terlihat melakukan penyesuaian karena belanja pegawai terus mengalami kenaikan.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik, Ahmad Sururi menilai terjadi ketimpangan antara belanja pegawai dan belanja modal yang relatif lebih kecil pada APBD 2026 hanya sekitar Rp70,97 miliar.

BACA JUGA :  Rincian Sembilan Partai Politik di Kabupaten Serang yang Terima Hibah Rp2,6 M

“Bisa dikatakan ini anomali, paradoks karena ada pelanggaran regulasi.
Ada yang keliru. Secara regulasi dan dari sisi perencanaan, desain APBD nya berulang,” kata Sururi dikonfirmasi, Senin (8/6/2026).

Dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang ini, mengatakan kenaikan belanja pegawai selama lima tahun berturut-turut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan DPRD.

BACA JUGA :  APBD Pandeglang Masih di "Ketiak" Pemerintah Pusat, Duit Rakyat Banyak Mengalir ke Pegawai dan DPRD

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page