Belanja Pegawai Kabupaten Serang Naik Lima Tahun Berturut-turut, Tak Patuh Aturan?

Senin, 8 Juni 2026 - 08:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi dokumen APBD Kabupaten Serang. (Dok)

Ilustrasi dokumen APBD Kabupaten Serang. (Dok)

Sebab, kondisi tersebut berpotensi menciptakan ketergantungan APBD terhadap belanja rutin yang sulit dikendalikan pada tahun-tahun berikutnya.

“Ketika belanja pegawai terus naik, sementara belanja modal relatif kecil, maka muncul pertanyaan mengenai arah pembangunan daerah. APBD jangan sampai lebih berfungsi sebagai alat membiayai birokrasi daripada instrumen pembangunan,” katanya.

Diketahui, belanja pegawai dialokasikan untuk membayar gaji, tunjangan, tambahan penghasilan pegawai (TPP), gaji PPPK, honorarium, hingga belanja kepala daerah dan DPRD.

Belanja pegawai yang lebih besar memunculkan ketimpangan dalam komposisi APBD. Ketika hampir separuh anggaran daerah terserap untuk membiayai birokrasi, alokasi untuk pembangunan infrastruktur dan penyediaan aset yang berdampak langsung kepada masyarakat justru relatif terbatas.

Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa APBD harus dikelola secara efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.

BACA JUGA :  Hindari Temuan, Inspektorat Kabupaten Serang Ingatkan OPD Tak Ragu Konsultasi

Regulasi tersebut juga menempatkan belanja modal sebagai instrumen untuk memperoleh aset dan sarana yang memberikan manfaat jangka panjang bagi publik.

“Pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian, harus dilihat lagi kira-kira sisi kepantasan, kepatuhannya dan kesesuaian dengan beban belanja pegawai tersebut. DPRD sebagai wakil rakyat harus ngomong ke eksekutif, ini harus dilihat lagi,” pungkasnya.

BACA JUGA :  APBD Pandeglang Masih di "Ketiak" Pemerintah Pusat, Duit Rakyat Banyak Mengalir ke Pegawai dan DPRD

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page