Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan, Maulana Prayoga Utama Putra, belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi mengenai status perizinan reklame tersebut.
Belum adanya penjelasan dari instansi perizinan membuat status legalitas bangunan reklame di median Jalan Letnan Sutopo itu masih menjadi tanda tanya.
Padahal, keberadaan reklame permanen di ruang publik tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi perizinan, tetapi juga menyangkut keselamatan konstruksi, estetika kota, serta pemanfaatan ruang milik jalan sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengembang maupun DPMPTSP Kota Tangerang Selatan terkait status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin penyelenggaraan reklame tersebut.
Editor : Imam Maulana








