TOTALBANTEN.COM, TANGSEL – Dugaan praktik penghindaran retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mencuat di Kota Tangerang Selatan. Ratusan bangunan reklame permanen diduga berdiri hanya bermodal izin penyelenggaraan reklame, tanpa mengantongi PBG.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, jumlah papan reklame permanen di Kota Tangsel diperkirakan mencapai lebih dari 500 unit. Namun dari jumlah tersebut, hanya sekitar 128 bangunan yang tercatat memiliki PBG.
Kondisi itu memunculkan dugaan adanya modus “kemplang” retribusi PBG oleh sebagian pengusaha reklame.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pantauan di lapangan, misalnya di sepanjang Jalan Pahlawan Seribu, kawasan pusat bisnis BSD, puluhan reklame raksasa berdiri menjulang. Mulai dari billboard konvensional hingga videotron yang aktif menayangkan iklan komersial.
Ironisnya, dari deretan reklame tersebut, hanya satu bangunan yang diketahui memiliki PBG. Yakni videotron di perempatan German Center BSD yang berdiri di atas lahan taman kawasan tersebut.
Sumber internal di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang Selatan membenarkan kondisi tersebut.
Editor : Andre Sumanegara
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






