Dalam regulasi itu, pembangunan reklame permanen diwajibkan memenuhi persyaratan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebelum konstruksi didirikan.
Seorang petugas Polantas Polres Tangerang Selatan yang ditemui di lokasi mengatakan, pembangunan konstruksi reklame tersebut mulai terlihat pada bulan Mei 2026.
“Dimulai nggak tahu, ini kan lahannya punya BSD, punya pengembang. Kalau nggak salah bulan kemarin sudah ada pembangunan. Kalau mau jelas ke BSD saja,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa pembangunan konstruksi telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir.
Namun hingga kini belum diketahui apakah bangunan reklame tersebut telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi yang berlaku.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








