Kepala DPMPTSP Kota Serang, Arif Rahman, sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah provinsi telah meminta pemilik reklame melakukan pembongkaran mandiri.
“Informasinya gubernur melalui PUPR Provinsi sudah menyampaikan surat kepada pemilik bando untuk membongkar,” ujarnya, 13 Mei 2026.
Menurut dia, belum seluruh reklame dibongkar karena sebagian perusahaan masih memiliki keterikatan kontrak dengan pemilik merek yang beriklan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sisi lain, polemik reklame bando juga bersinggungan dengan isu keterbukaan informasi.
Permintaan data perizinan reklame yang diajukan sebelumnya kepada DPMPTSP Kota Serang belum menghasilkan data yang dapat diakses pemohon, meski dalam surat balasan disebut terdapat ratusan data perizinan yang tercatat.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan lanjutan dari DPMPTSP Kota Serang mengenai dasar pengecualian informasi serta kapan data 295 perizinan reklame yang disebut dalam surat akan disampaikan kepada pemohon.
Editor : Engkos Kosasih








