Aset Pengganti Kali Ciputat Belum Diserahkan Pengembang, Speak Up Minta Dasar Kepmen Dikaji

,

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kali Ciputat beralih Fungsi menjadi mall Bintaro XChange, (Dok)

Kali Ciputat beralih Fungsi menjadi mall Bintaro XChange, (Dok)

TOTALBANTEN.COM, TANGERANG – Polemik alih fungsi Kali Ciputat di Pondok Aren, Tangerang Selatan untuk pembangunan kawasan komersial Bintaro XChange memasuki disorot, setelah Kementerian Pekerjaan Umum mengakui pengalihan alur sungai tersebut dilakukan melalui izin resmi pemerintah.

Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speak Up), Suhendar, menilai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 298/KPTS/M/2011 tentang Kompensasi atas Normalisasi Ruas Sungai Ciputat dan Cibenda oleh PT Jaya Real Property Tbk, selaku pengembang Mall Bintaro Xchange perlu dikaji ulang.

BACA JUGA :  Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Seluruh Ruangan 'Diobok-Obok' Terkait Dugaan Korupsi

Menurut dia, keputusan itu tidak bisa dilepaskan dari persoalan pengelolaan aset negara dan kewenangan tata ruang yang diatur undang-undang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mesti dikaji dasar Kepmen, sebab di Undang-Undang Keuangan Negara peralihan, tukar guling atau ruislag aset negara membutuhkan persetujuan DPR, selain itu Kepmen yg menjadi dasar tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Penataan Ruang yang memberikan kekuasaan mengatur tata ruang adalah Pemerintah Daerah,” kata Suhendar, Kamis (7/5/2026).

BACA JUGA :  Ironi Sampah Kabupaten Serang: Bayar Retribusi Rp 23,1 Miliar, Hanya Mampu Raup Pendapatan Rp 1,2 Miliar

Sorotan Speak Up muncul setelah Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti, mengakui pengalihan alur Sungai Ciputat dan Cibenda oleh PT Jaya Real Property Tbk memang memperoleh izin resmi pemerintah.

“Kegiatan Pengalihan Alur Sungai yang dilaksanakan oleh PT Jaya Real Property Tbk sudah ada izinnya berdasarkan Kepmen PU Nomor 298/KPTS/M/2011 tanggal 13 Oktober 2011 tentang Kompensasi atas Ruas Sungai Ciputat dan Cibenda oleh PT Jaya Real Property Tbk,” ujar Diana, Kamis (7/5/2026).

BACA JUGA :  Refleksi Isra Mi’raj di Lapas Kelas IIA Serang: Menjemput Harapan di Balik Jeruji

Dalam dokumen keputusan tersebut, pengalihan alur sungai disebut dilakukan atas dasar normalisasi dan perlindungan kali. Hasil uji teknis terhadap alur sungai baru dan konstruksi prasarana pengganti juga disebut telah dinyatakan berfungsi dengan baik.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Banten Hindari Pertanyaan soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar
72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang
Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen
Forum Anak Sampaikan Lima Tuntutan, Pemprov Banten Janji Wujudkan Aspirasi Forum Anak.
Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus
Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik
TPT Kabupaten Serang Tetap Tinggi Meski Turun 0,2 Persen
Gubernur Banten Alokasikan Rp10,8 Miliar untuk Bangun Jembatan di Serang, Ditargetkan Rampung November 2026
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:33

Gubernur Banten Hindari Pertanyaan soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:57

72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:27

Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:45

Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:50

Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik

Berita Terbaru