TOTALBANTEN.COM, TANGERANG – Polemik alih fungsi Kali Ciputat di Pondok Aren, Tangerang Selatan untuk pembangunan kawasan komersial Bintaro XChange memasuki disorot, setelah Kementerian Pekerjaan Umum mengakui pengalihan alur sungai tersebut dilakukan melalui izin resmi pemerintah.
Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speak Up), Suhendar, menilai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 298/KPTS/M/2011 tentang Kompensasi atas Normalisasi Ruas Sungai Ciputat dan Cibenda oleh PT Jaya Real Property Tbk, selaku pengembang Mall Bintaro Xchange perlu dikaji ulang.
Menurut dia, keputusan itu tidak bisa dilepaskan dari persoalan pengelolaan aset negara dan kewenangan tata ruang yang diatur undang-undang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mesti dikaji dasar Kepmen, sebab di Undang-Undang Keuangan Negara peralihan, tukar guling atau ruislag aset negara membutuhkan persetujuan DPR, selain itu Kepmen yg menjadi dasar tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Penataan Ruang yang memberikan kekuasaan mengatur tata ruang adalah Pemerintah Daerah,” kata Suhendar, Kamis (7/5/2026).
Sorotan Speak Up muncul setelah Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti, mengakui pengalihan alur Sungai Ciputat dan Cibenda oleh PT Jaya Real Property Tbk memang memperoleh izin resmi pemerintah.
“Kegiatan Pengalihan Alur Sungai yang dilaksanakan oleh PT Jaya Real Property Tbk sudah ada izinnya berdasarkan Kepmen PU Nomor 298/KPTS/M/2011 tanggal 13 Oktober 2011 tentang Kompensasi atas Ruas Sungai Ciputat dan Cibenda oleh PT Jaya Real Property Tbk,” ujar Diana, Kamis (7/5/2026).
Dalam dokumen keputusan tersebut, pengalihan alur sungai disebut dilakukan atas dasar normalisasi dan perlindungan kali. Hasil uji teknis terhadap alur sungai baru dan konstruksi prasarana pengganti juga disebut telah dinyatakan berfungsi dengan baik.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








