Sebagian limbah bahkan digunakan sebagai material urugan di area depan mess karyawan yang kerap tergenang banjir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli pengelolaan limbah Drs. Iyan Suwargana, tanah di lokasi penimbunan limbah disebut telah terkontaminasi logam berat.
“PT Crown Steel tidak melakukan pengelolaan terhadap limbah B3 maupun non-B3 yang dihasilkan dan melakukan penempatan limbah di lahan terbuka,” kata Lutfi dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil pengecekan lapangan menunjukkan perusahaan memang telah memiliki bangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3. Namun, rincian teknis penyimpanan limbah belum terintegrasi dalam persetujuan lingkungan perusahaan.
Atas dugaan tersebut, korporasi didakwa melanggar Pasal 103 atau Pasal 104 juncto Pasal 116 juncto Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Namun perkara itu tidak langsung berujung pada proses pidana biasa. Kejari Serang justru menempuh mekanisme DPA setelah melakukan ekspose bersama Asep N. Mulyana selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya