Tanah Terkontaminasi Logam Berat, Korporasi Baja di Serang Justru Dapat Penundaan Penuntutan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:59

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kasus PT Crown Steal Serang Ditunda Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang. (Dok)

Dalam sidang di PN Serang, hakim tunggal Hasanuddin memerintahkan PT Crown Steel membuat perjanjian pemulihan lingkungan dengan konsultan.

Majelis hakim kemudian mengabulkan pengajuan DPA antara jaksa dan terdakwa korporasi. Selain dijatuhi denda Rp200 juta, perusahaan juga diwajibkan memulihkan area terdampak dalam waktu maksimal enam bulan sejak putusan dibacakan.

Asisten Tindak Pidana Umum sekaligus Pelaksana Harian Kepala Kejari Serang Adi Fakhruddin menyebut mekanisme DPA tersebut menjadi yang pertama diterapkan di Indonesia sejak diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Penerapan DPA mempertimbangkan aspek sosial, termasuk keberlangsungan sekitar 200 pekerja yang mayoritas merupakan warga sekitar,” katanya.

Kejari Serang menyatakan akan tetap melakukan pengawasan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup terhadap proses pemulihan lingkungan yang dijanjikan perusahaan.

“Apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan, proses penuntutan pidana terhadap korporasi akan kembali dilanjutkan di pengadilan,” pungkasnya.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tangsel Siapkan Lahan PSEL Cipeucang, Target Olah 1.200 Ton Sampah per Hari
Jelang Idul Adha: DKPP Serang Perketat Pengawasan Hewan Kurban
Populasi Kabupaten Serang Naik 0,5 Persen pada 2026
Delapan Pasang Paskibraka Kabupaten Serang, Berebut Kursi Provinsi dan Nasional
Ratusan Calon Paskibraka Kabupaten Serang Gugur, 80 Peserta Menunggu Hasil Akhir
Modus Rekening Nominee Terbongkar, DJP Banten Tetapkan Lima Tersangka Rugikan Negara Rp583,2 M
Menyambung Rasa Lewat Napak Tilas, Srawung Roso 2026 Siap Digelar di Wonogiri
Reklame Bando Masih Bertengger di Kota Serang, “Membangkang” pada Regulasi?
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:07

Tangsel Siapkan Lahan PSEL Cipeucang, Target Olah 1.200 Ton Sampah per Hari

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:20

Jelang Idul Adha: DKPP Serang Perketat Pengawasan Hewan Kurban

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:59

Tanah Terkontaminasi Logam Berat, Korporasi Baja di Serang Justru Dapat Penundaan Penuntutan

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:27

Populasi Kabupaten Serang Naik 0,5 Persen pada 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:10

Delapan Pasang Paskibraka Kabupaten Serang, Berebut Kursi Provinsi dan Nasional

Berita Terbaru

Exit mobile version