Tanah Terkontaminasi Logam Berat, Korporasi Baja di Serang Justru Dapat Penundaan Penuntutan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus PT Crown Steel Serang Ditunda Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang. (Dok)

Kasus PT Crown Steel Serang Ditunda Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang. (Dok)

Sebagian limbah bahkan digunakan sebagai material urugan di area depan mess karyawan yang kerap tergenang banjir.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli pengelolaan limbah Drs. Iyan Suwargana, tanah di lokasi penimbunan limbah disebut telah terkontaminasi logam berat.

“PT Crown Steel tidak melakukan pengelolaan terhadap limbah B3 maupun non-B3 yang dihasilkan dan melakukan penempatan limbah di lahan terbuka,” kata Lutfi dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2026).

Hasil pengecekan lapangan menunjukkan perusahaan memang telah memiliki bangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3. Namun, rincian teknis penyimpanan limbah belum terintegrasi dalam persetujuan lingkungan perusahaan.

Atas dugaan tersebut, korporasi didakwa melanggar Pasal 103 atau Pasal 104 juncto Pasal 116 juncto Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA :  Banten Berpotensi Jadi Lautan Sampah, Sebulan Hasilkan 240 Ribu Ton Baru Terkelola 13 Persen

Namun perkara itu tidak langsung berujung pada proses pidana biasa. Kejari Serang justru menempuh mekanisme DPA setelah melakukan ekspose bersama Asep N. Mulyana selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM
Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien
Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Jalan Desa Jadi Prioritas, Pemkab Serang Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Molor Dua Jam, Fraksi PDI-P Enggan Bacakan Pandangan Umum
Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Sisir Ruangan Pimpinan DPRD Pandeglang
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30

Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59

RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page