Tanah Terkontaminasi Logam Berat, Korporasi Baja di Serang Justru Dapat Penundaan Penuntutan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus PT Crown Steel Serang Ditunda Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang. (Dok)

Kasus PT Crown Steel Serang Ditunda Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang. (Dok)

Sebagian limbah bahkan digunakan sebagai material urugan di area depan mess karyawan yang kerap tergenang banjir.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli pengelolaan limbah Drs. Iyan Suwargana, tanah di lokasi penimbunan limbah disebut telah terkontaminasi logam berat.

“PT Crown Steel tidak melakukan pengelolaan terhadap limbah B3 maupun non-B3 yang dihasilkan dan melakukan penempatan limbah di lahan terbuka,” kata Lutfi dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2026).

Hasil pengecekan lapangan menunjukkan perusahaan memang telah memiliki bangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3. Namun, rincian teknis penyimpanan limbah belum terintegrasi dalam persetujuan lingkungan perusahaan.

Atas dugaan tersebut, korporasi didakwa melanggar Pasal 103 atau Pasal 104 juncto Pasal 116 juncto Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA :  Remaja Asal Tangerang Terseret Ombak di Pantai Camara; Ditemukan, Kondisinya Bikin Pilu

Namun perkara itu tidak langsung berujung pada proses pidana biasa. Kejari Serang justru menempuh mekanisme DPA setelah melakukan ekspose bersama Asep N. Mulyana selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tinggal Sendiri di Gubuk Reyot, Tukang Becak di Kota Serang Ditemukan Meninggal Membusuk
Walhi: Tanah Tercemar Limbah B3 di PT Crown Steel Serang Tak Mungkin Pulih dalam 6 Bulan
Revisi Perda RTRW; Kawasan Strategis ‘Serang Utara Terpadu’ Belum Jelas?
Hukum Jadi Ajang Kompromi? Walhi Kritik DPA Kasus Limbah B3 PT Crown Steel
‘Penjahat’ Lingkungan di Serang Cuma Disanksi Denda Rp200 Juta dan Pemulihan 6 Bulan
Tangsel Siapkan Lahan PSEL Cipeucang, Target Olah 1.200 Ton Sampah per Hari
Jelang Idul Adha: DKPP Serang Perketat Pengawasan Hewan Kurban
Populasi Kabupaten Serang Naik 0,5 Persen pada 2026
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:23

Tinggal Sendiri di Gubuk Reyot, Tukang Becak di Kota Serang Ditemukan Meninggal Membusuk

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:42

Walhi: Tanah Tercemar Limbah B3 di PT Crown Steel Serang Tak Mungkin Pulih dalam 6 Bulan

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:15

Revisi Perda RTRW; Kawasan Strategis ‘Serang Utara Terpadu’ Belum Jelas?

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:55

Hukum Jadi Ajang Kompromi? Walhi Kritik DPA Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:07

Tangsel Siapkan Lahan PSEL Cipeucang, Target Olah 1.200 Ton Sampah per Hari

Berita Terbaru