TOTALBANTEN.COM, SERANG – Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pembangunan sebuah gedung di Jalan Kalimantan, BSD Sektor XIV Blok E2 Nomor 10, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Serpong, Selasa (24/2/2026).
Sidak dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian bangunan dengan izin yang dimiliki.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPT Pengawasan dan Pengendalian Bangunan Gedung DCKTR Kota Tangerang Selatan, Muhamad Hafiz, membenarkan pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan di lokasi.
“Kami sudah menerjunkan tim untuk melakukan pengecekan. Tahap awal yang kami lakukan adalah mencocokkan desain pada dokumen dengan kondisi konstruksi yang sudah terbangun di lapangan,” ujar Hafiz saat dikonfirmasi.
Menurut Hafiz, laporan warga menyebutkan adanya perbedaan antara informasi pada papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan bangunan yang sedang dikerjakan. Hasil pemeriksaan lapangan akan dituangkan dalam berita acara sebagai bahan laporan kepada pimpinan.
Ia menegaskan, dokumen tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
“Berita acara ini akan menjadi acuan untuk proses lebih lanjut. Jika terdapat ketidaksesuaian antara konstruksi dengan PBG, penanganannya akan dikoordinasikan dengan instansi penegak Peraturan Daerah,” kata Hafiz.
Berdasarkan pantauan di lokasi, papan PBG yang diterbitkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan nomor SK-PBG-367401-05022025-001 mencantumkan peruntukan bangunan sebagai rumah tinggal dan rumah kos dengan luas sekitar 1.276 meter persegi dan rencana lima lantai.
Namun, bangunan yang berdiri tampak memiliki lebih dari jumlah lantai yang tercantum, dilengkapi dengan basement dan struktur bagian atas (rooftop).
Salah satu pekerja proyek menyebutkan bahwa konstruksi mencakup tambahan struktur di luar lantai utama.
“Kalau dihitung dengan atap dan basement, totalnya bisa sampai tujuh lantai,” ujarnya.
Sementara itu, pihak kontraktor yang mengaku bernama Firman menyatakan bangunan tersebut hanya terdiri dari empat lantai.
“Empat lantai, peruntukannya untuk kos, kantor, dan rumah tinggal,” katanya.
DCKTR memastikan proses verifikasi masih berlangsung. Pemerintah Kota Tangerang Selatan menegaskan pengawasan pembangunan akan terus dilakukan untuk memastikan setiap kegiatan konstruksi berjalan sesuai dengan ketentuan perizinan dan tata ruang yang berlaku.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
