Lebih jauh, pengujian KIR juga menjadi bagian dari upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh faktor teknis kendaraan, seperti rem blong atau kerusakan komponen lainnya.
“Keselamatan di jalan itu tidak hanya soal pengemudi, tapi juga kondisi kendaraan. Maka perlu kesadaran dari pemilik agar kendaraannya benar-benar ‘sehat’ sebelum digunakan,” tambah Agus.
Dalam mendukung kemudahan layanan, Agus juga menyampaikan kabar baik bahwa sejak 1 Januari 2024, layanan pengujian kendaraan bermotor tidak lagi dipungut biaya alias gratis. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelayanan uji KIR sekarang sudah gratis. Kami juga sudah memasang informasi di lokasi pengujian agar masyarakat mengurus sendiri tanpa melalui perantara. Selama mengurus langsung di loket, tidak ada biaya apapun,” tegasnya.
Meski demikian, saat ini layanan pendaftaran masih dilakukan secara offline dengan datang langsung ke lokasi, karena keterbatasan sarana dan prasarana untuk sistem online
Di sisi lain, pengawasan terhadap kendaraan yang belum atau tidak melakukan uji KIR tetap dilakukan secara berkala oleh Dishub melalui bidang operasional, bekerja sama dengan pihak kepolisian.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






