Di sanalah, seluruh percakapan mengerikan di aplikasi WhatsApp terungkap. Dunia keluarga itu seketika runtuh. Bagi Melati, perjalanan menuju pulih masih sangat panjang. Ia telah memutuskan berhenti sekolah karena tak sanggup menanggung beban malu.
“Sejak kejadian sampai sekarang gak masuk sekolah,” ungkap NR.
Tak butuh waktu lama bagi Satreskrim Polres Serang untuk bertindak. AL diringkus di kediamannya tanpa perlawanan. Polisi menyita satu unit iPhone 13 Pro Max yang digunakan tersangka untuk merekam aksi bejatnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kini, AL terancam hukuman berat di bawah Pasal 473 dan 415 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan seksual dan pemerasan.
Tragedi ini memantik perhatian serius Pemerintah Kabupaten Serang. Pada Jumat (8/5/2026), Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA), Haerofiatna, terjun langsung mengunjungi kediaman Melati atas instruksi Bupati Serang.
“Kami hadir untuk memastikan negara ada di samping korban. Kami memberikan dukungan moral, material, dan memastikan proses hukum dikawal intensif melalui layanan ‘Jakia’ (Jaksa Sahabat Anak) secara gratis,” ujar pria yang akrab disapa Hero tersebut.
Hero menegaskan, DKBPPPA akan mengawal kasus ini hingga kejaksaan dan memastikan Melati mendapatkan pendampingan psikologis agar mau kembali melanjutkan sekolahnya yang kini terputus akibat rasa malu yang mendalam.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com








