Izin Ruang Kawasan Industri Anak Perusahaan Agung Sedayu di Serang Utara Kadaluwarsa

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peta rencana Pola Ruang (Dok. Total Banten)

Peta rencana Pola Ruang (Dok. Total Banten)

Berdasarkan ketentuan penataan ruang dan sistem perizinan berbasis risiko, PKKPR bukanlah persetujuan ruang yang berlaku tanpa batas waktu.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021, PKKPR wajib ditindaklanjuti dengan realisasi kegiatan pemanfaatan ruang, pemenuhan persyaratan teknis, perizinan lanjutan hingga pelaksanaan usaha.

BACA JUGA :  Pemkab Belum Terima Progres Proyek Agung Sedayu di Serang Utara

Jika dalam jangka waktu tiga tahun tidak direalisasikan, status persetujuan ruang dapat dievaluasi bahkan berpotensi tidak berlaku lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“PKKPR itu bukan hak permanen atas ruang. Ada masa efektivitas dan ada kewajiban realisasi kegiatan,” ungkap Rizal yang juga pemerhati tata ruang.

Rizal mengungkapkan, substansi PKKPR juga dipandang memunculkan pertanyaan serius terkait kesesuaian dengan RTRW Kabupaten Serang.

BACA JUGA :  Iming-Iming Uang Jajan Rp3 Ribu, Pria Lebak Diduga Cabuli Bocah 10 Tahun

Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Serang Tahun 2011–2031, wilayah Pontang dan Tirtayasa diarahkan sebagai kawasan minapolitan dan budidaya pesisir.

Konsep minapolitan dirancang sebagai pengembangan kawasan berbasis perikanan, budidaya tambak, industri pengolahan hasil laut serta ekonomi maritim masyarakat pesisir.

Namun dalam dokumen PKKPR, nomenklatur yang digunakan hanya menyebut ‘kawasan industri’ tanpa penegasan bahwa industri tersebut berbasis minapolitan atau kelautan.

BACA JUGA :  Korban Arisan Bodong di Pandeglang Datangi Polsek Cadasari, Minta Uang Dikembalikan

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Mahasiswa UI Dorong Panglimaja Jadi Senjata Warga Tegalmaja Lawan Pengangguran
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Minggu, 6 September 2026 - 16:09

Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page