Izin Ruang Kawasan Industri Anak Perusahaan Agung Sedayu di Serang Utara Kadaluwarsa

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peta rencana Pola Ruang (Dok. Total Banten)

Peta rencana Pola Ruang (Dok. Total Banten)

Berdasarkan ketentuan penataan ruang dan sistem perizinan berbasis risiko, PKKPR bukanlah persetujuan ruang yang berlaku tanpa batas waktu.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021, PKKPR wajib ditindaklanjuti dengan realisasi kegiatan pemanfaatan ruang, pemenuhan persyaratan teknis, perizinan lanjutan hingga pelaksanaan usaha.

BACA JUGA :  Pemprov Banten Teriak Pemangkasan TKD, Pukul Perencanaan Keuangan Daerah!

Jika dalam jangka waktu tiga tahun tidak direalisasikan, status persetujuan ruang dapat dievaluasi bahkan berpotensi tidak berlaku lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“PKKPR itu bukan hak permanen atas ruang. Ada masa efektivitas dan ada kewajiban realisasi kegiatan,” ungkap Rizal yang juga pemerhati tata ruang.

Rizal mengungkapkan, substansi PKKPR juga dipandang memunculkan pertanyaan serius terkait kesesuaian dengan RTRW Kabupaten Serang.

BACA JUGA :  Tirta Al Bantani Masuk Bisnis AMDK, Pelayanan Air Bersih ke Masyarakat Berkurang?

Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Serang Tahun 2011–2031, wilayah Pontang dan Tirtayasa diarahkan sebagai kawasan minapolitan dan budidaya pesisir.

Konsep minapolitan dirancang sebagai pengembangan kawasan berbasis perikanan, budidaya tambak, industri pengolahan hasil laut serta ekonomi maritim masyarakat pesisir.

Namun dalam dokumen PKKPR, nomenklatur yang digunakan hanya menyebut ‘kawasan industri’ tanpa penegasan bahwa industri tersebut berbasis minapolitan atau kelautan.

BACA JUGA :  Pembayaran PKB di Luar RKUD Diduga Labrak Aturan, Gubernur Banten Bungkam

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Tahun Berturut-turut, Dana Puluhan Miliar Tak Tersedia di Kas Daerah Pandeglang
Hilang Kendali saat Berkendara, Warga Serang Tabrak Mobil Box
Akun TikTok Diduga Milik Pegawai RSUD Berkah Pandeglang Sebar Konten Tak Senonoh
Video Letusan Anak Krakatau Viral, Petugas Ungkap Faktanya!
Tahanan Narkoba Tewas di RS, Polresta Tangerang Pastikan Penanganan Sesuai SOP
Polda Banten Klaim Tekan Kriminalitas dan Kecelakaan pada Semester I 2026, Ungkap Ratusan Kasus Kejahatan
Dua Dekade Menunggu Rumah Layak, Tangis Kartika Pecah Saat Menerima Kunci Harapan Baru
Pegawai Koperasi TNUK Diterkam Buaya di Perairan Ujung Kulon, Kondisinya Bikin Pilu
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 00:02

Dua Tahun Berturut-turut, Dana Puluhan Miliar Tak Tersedia di Kas Daerah Pandeglang

Senin, 6 Juli 2026 - 21:27

Hilang Kendali saat Berkendara, Warga Serang Tabrak Mobil Box

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:03

Akun TikTok Diduga Milik Pegawai RSUD Berkah Pandeglang Sebar Konten Tak Senonoh

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:58

Video Letusan Anak Krakatau Viral, Petugas Ungkap Faktanya!

Jumat, 3 Juli 2026 - 01:56

Tahanan Narkoba Tewas di RS, Polresta Tangerang Pastikan Penanganan Sesuai SOP

Berita Terbaru