Izin Ruang Kawasan Industri Anak Perusahaan Agung Sedayu di Serang Utara Kadaluwarsa

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peta rencana Pola Ruang (Dok. Total Banten)

Peta rencana Pola Ruang (Dok. Total Banten)

Kondisi itu lanjut Rizal, membuka ruang tafsir yang terlalu luas terhadap jenis industri yang nantinya dapat masuk ke kawasan pesisir utara Kabupaten Serang.

“Kalau RTRW menyebut kawasan industri minapolitan, maka kegiatan industrinya seharusnya berbasis kelautan dan perikanan. Bukan industri umum tanpa batas,” jelasnya.

Persoalan lain muncul dari peta deliniasi kawasan dalam dokumen PKKPR. Area persetujuan terlihat melingkupi ruang budidaya, kawasan tambak hingga permukiman warga.

Padahal Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menegaskan bahwa pemanfaatan ruang wajib memperhatikan fungsi ruang, daya dukung lingkungan, keberadaan kawasan budidaya serta perlindungan masyarakat.

Di tengah ambisi pengembangan kawasan industri berskala besar itu, kekhawatiran masyarakat pesisir mulai mengemuka. Kawasan Pontang dan Tirtayasa selama ini menjadi salah satu penyangga ekonomi perikanan dan tambak di Kabupaten Serang.

BACA JUGA :  Mensos Gus Ipul Tegaskan Era Data Sendiri-sendiri Harus Berakhir

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang, Wawan Ikhwanudin
irit bicara ketika dikonfirmasi terkait PKKPR tersebut.

“Yang tau itu Pak Asda I, karena di jamannya yang mengeluarkan izin,” singkat Wawan.

Redaksi masih terus menggali data dan informasi lebih jauh terkait rencana kawasan industri di Pontang, Tirtayasa dan Tanara tersebut.

BACA JUGA :  TPT Kabupaten Serang Tetap Tinggi Meski Turun 0,2 Persen

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page