Menurut dia, permohonan pengalihan alur sungai itu diajukan untuk kepentingan pengembangan dan ekspansi kawasan perumahan yang dikembangkan PT Jaya Real Property Tbk.
“Permohonan pengalihan teresebut bertujuan untuk pengembangan/ekspansi kawasan perumahan,” tambahnya.

Dalam dokumen Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 298/KPTS/M/2011 tentang Kompensasi atas Normalisasi Ruas Sungai Ciputat dan Cibenda oleh PT Jaya Real Property Tbk, pengalihan alur sungai disebut dilakukan dengan dalih normalisasi dan perlindungan kali.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan itu juga menyatakan hasil uji coba Tim Teknis atas pengalihan alur sungai serta konstruksi prasarana sungai dari aliran lama ke aliran baru telah dinyatakan berfungsi dengan baik.
Tak hanya itu, keputusan tersebut mengatur adanya kompensasi terhadap ruas Sungai Ciputat dan Sungai Cibenda. PT Jaya Real Property Tbk diwajibkan mengganti ruas sungai lama seluas 21.966 meter persegi dengan lahan baru seluas 35.980 meter persegi lengkap dengan bangunan pelengkapnya untuk diserahkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum.
Dalam ketentuannya juga ditegaskan bahwa lahan dan bangunan pengganti tersebut harus menjadi Barang Milik Negara (BMN). Bahkan, PT Jaya Real Property Tbk diwajibkan mensertifikatkan lahan ruas sungai baru atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Pekerjaan Umum, sekaligus menanggung seluruh biaya sertifikasinya.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






