RKUD Bank Banten Tapi Pembayaran PKB ke BJB; Pemprov Salah Kaprah?

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nonor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, dan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 tahun 2021 tentang pengelolaan keuangan daerah, ditegaskan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) termasuk pemungutan pajak, dilakukan melalui RKUD.

BACA JUGA :  APBD Banten Rp10,1 Triliun, Tapi Dokumen Rinciannya ‘Disembunyikan’ di JDIH?

Lebih lanjut, mengacu pada perturan-peraturan tersebut, penyediaan rekening oprasional dalam memaksimalkan pelayanan pajak harus ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.

Sementara, pelaksanaan Pembayaran PKB diluar RKUD ini, didapati dari adanya dokumen perjanjian kerja sama antara Tim Pembina Samsat Banten dengan PT Bank BJB, Kepolisain Daerah Banten, dan PT Jasa Raharja tentang pelayanan pajak kendaraan kermotor, sumbangan wajib dana kecelakaan lalulintas jalan dan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengesahan surat tanda nomor kendaraan melalui seluruh jaringan kantor dan jaringan elektronik PT bank pembangunan Jawa Barat dan Banten, Tbk pada wilayah hukum Kepolisian Daerah Banten di Provinsi Banten.

Sebagaimana perjanjian kerjasama itu, terkonfirmasi, masyarakat melakukan pembayaran PKB melalui layanan pembayaran seperti tertuang dalam perjanjian kerjasama tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, upaya penelusuran lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara praktik di lapangan dan ketentuan yang berlaku.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga, Pemprov Banten Salahi Kepmendagri dan SHSBJ?
Tolak Rencana Relokasi SMPN 4 Kota Serang, Wali Murid dan Alumni Minta Dikaji Ulang
Satu Rekening, Ruang Lingkup Berbeda: Belanja Tenaga Ahli Banten Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga
APBD Banten 2027 Diproyeksi Menyusut Rp751 Miliar Gegara PAD Anjlok
HUT ke-81 RI, Pemprov Banten Tebar Diskon Pajak Kendaraan hingga 40 Persen
Fiskal Pemprov Banten Melemah, Tukin ASN Berpotensi Dipangkas pada 2027
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 21:04

Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi

Sabtu, 5 September 2026 - 14:20

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri

Jumat, 4 September 2026 - 17:01

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga, Pemprov Banten Salahi Kepmendagri dan SHSBJ?

Rabu, 2 September 2026 - 20:52

Tolak Rencana Relokasi SMPN 4 Kota Serang, Wali Murid dan Alumni Minta Dikaji Ulang

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:30

Satu Rekening, Ruang Lingkup Berbeda: Belanja Tenaga Ahli Banten Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page