Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nonor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, dan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 tahun 2021 tentang pengelolaan keuangan daerah, ditegaskan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) termasuk pemungutan pajak, dilakukan melalui RKUD.
Lebih lanjut, mengacu pada perturan-peraturan tersebut, penyediaan rekening oprasional dalam memaksimalkan pelayanan pajak harus ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.
Sementara, pelaksanaan Pembayaran PKB diluar RKUD ini, didapati dari adanya dokumen perjanjian kerja sama antara Tim Pembina Samsat Banten dengan PT Bank BJB, Kepolisain Daerah Banten, dan PT Jasa Raharja tentang pelayanan pajak kendaraan kermotor, sumbangan wajib dana kecelakaan lalulintas jalan dan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengesahan surat tanda nomor kendaraan melalui seluruh jaringan kantor dan jaringan elektronik PT bank pembangunan Jawa Barat dan Banten, Tbk pada wilayah hukum Kepolisian Daerah Banten di Provinsi Banten.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagaimana perjanjian kerjasama itu, terkonfirmasi, masyarakat melakukan pembayaran PKB melalui layanan pembayaran seperti tertuang dalam perjanjian kerjasama tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, upaya penelusuran lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara praktik di lapangan dan ketentuan yang berlaku.
Editor : Imam Maulana






