“Itu kan tidak bisa SK Gubernur, itu antar kepala Bapenda dengan Bank Jabar, sama tim pembina Samsat. Tidak ada itu, SK Gubernur kan gelondongan, kalau secara teknis PKS mereka,” kata Deden kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).
Ia menjelaskan, kerja sama Tim Pembina Samsat dan Bank BJB dilatarbelakangi oleh keterbatasan infrastruktur Bank Banten pada saat perjanjian dilakukan. Karena itu, diperlukan dukungan bank lain agar layanan pembayaran pajak tetap berjalan.
“Memang di tahun itu Bank Banten belum memiliki fasilitas yang memadai untuk menerima hasil pemungutan pajak. Maka dikerjasamakan dengan Bank Jabar, tapi dari Bank Jabar langsung dimasukkan ke Bank Banten. Artinya, ini untuk mempermudah wajib pajak,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Deden juga menyebut kerja sama tersebut bersifat saling menguntungkan.
“Secara bisnis saling menguntungkan. Bank Banten untung, Bank Jabar untung, dan masyarakat juga diuntungkan,” ujarnya.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya