RKUD Bank Banten Tapi Pembayaran PKB ke BJB; Pemprov Salah Kaprah?

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:21

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

“Itu kan tidak bisa SK Gubernur, itu antar kepala Bapenda dengan Bank Jabar, sama tim pembina Samsat. Tidak ada itu, SK Gubernur kan gelondongan, kalau secara teknis PKS mereka,” kata Deden kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

Ia menjelaskan, kerja sama Tim Pembina Samsat dan Bank BJB dilatarbelakangi oleh keterbatasan infrastruktur Bank Banten pada saat perjanjian dilakukan. Karena itu, diperlukan dukungan bank lain agar layanan pembayaran pajak tetap berjalan.

“Memang di tahun itu Bank Banten belum memiliki fasilitas yang memadai untuk menerima hasil pemungutan pajak. Maka dikerjasamakan dengan Bank Jabar, tapi dari Bank Jabar langsung dimasukkan ke Bank Banten. Artinya, ini untuk mempermudah wajib pajak,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Deden juga menyebut kerja sama tersebut bersifat saling menguntungkan.

“Secara bisnis saling menguntungkan. Bank Banten untung, Bank Jabar untung, dan masyarakat juga diuntungkan,” ujarnya.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Incar Kenaikan PAD di Kawasan Industri, NJOP Tanah di Kota Serang Disesuaikan Tahun Ini
Pemkot Serang Kini Punya Payung Hukum Gedung ‘Pencakar Langit’ Akomodir Investor
UMP Banten 2026 Naik 6,74 Persen Jadi Rp3,1 Juta
Menimbang Urgensi Revisi RTRW Kabupaten Serang: Antara Harmonisasi Regulasi dan Risiko Lingkungan
Pemkab Serang Revisi Perda RTRW dan Bangunan Gedung Tahun Ini
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:21

RKUD Bank Banten Tapi Pembayaran PKB ke BJB; Pemprov Salah Kaprah?

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:49

Incar Kenaikan PAD di Kawasan Industri, NJOP Tanah di Kota Serang Disesuaikan Tahun Ini

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:35

Pemkot Serang Kini Punya Payung Hukum Gedung ‘Pencakar Langit’ Akomodir Investor

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:56

UMP Banten 2026 Naik 6,74 Persen Jadi Rp3,1 Juta

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:21

Menimbang Urgensi Revisi RTRW Kabupaten Serang: Antara Harmonisasi Regulasi dan Risiko Lingkungan

Berita Terbaru

Exit mobile version