TOTALBANTEN.COM, TANGERANG – A (33), guru ngaji di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, ditangkap polisi setelah diduga merudapaksa empat santrinya. Ia diamankan di wilayah Pakuhaji pada Sabtu, 25 April 2026, setelah sempat bersembunyi.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, tersangka melancarkan aksinya dengan modus ritual pengobatan spiritual, yakni dalih membersihkan gangguan jin dari tubuh korban.
“Korban biasanya diminta mandi lalu tersangka A ikut masuk ke kamar mandi. Selanjutnya tersangka A melakukan aksinya,” kata Indra, Senin, 27 April 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pemeriksaan, aksi tersebut berlangsung sejak Oktober 2025. Untuk menutupi perbuatannya, tersangka diduga mengancam para korban agar tidak melawan dan tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.
“Tersangka juga mengancam korban agar menurut, tidak melawan, dan meminta korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun,” ujar Indra.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya. Laporan kemudian disampaikan kepada kepala desa setempat pada Jumat, 24 April 2026.
Tak lama setelah itu, warga mendatangi rumah tersangka. Dari situ terungkap bahwa korban tidak hanya satu orang.
“Sampai saat ini yang sudah melapor sebanyak empat orang, usia 15 hingga 16 tahun,” kata Indra.
Polisi menyatakan masih membuka kemungkinan adanya korban lain. Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Editor : Imam Maulana