RKUD Bank Banten Tapi Pembayaran PKB ke BJB; Pemprov Salah Kaprah?

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:21

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nonor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, dan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 tahun 2021 tentang pengelolaan keuangan daerah, ditegaskan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) termasuk pemungutan pajak, dilakukan melalui RKUD.

Lebih lanjut, mengacu pada perturan-peraturan tersebut, penyediaan rekening oprasional dalam memaksimalkan pelayanan pajak harus ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.

Sementara, pelaksanaan Pembayaran PKB diluar RKUD ini, didapati dari adanya dokumen perjanjian kerja sama antara Tim Pembina Samsat Banten dengan PT Bank BJB, Kepolisain Daerah Banten, dan PT Jasa Raharja tentang pelayanan pajak kendaraan kermotor, sumbangan wajib dana kecelakaan lalulintas jalan dan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengesahan surat tanda nomor kendaraan melalui seluruh jaringan kantor dan jaringan elektronik PT bank pembangunan Jawa Barat dan Banten, Tbk pada wilayah hukum Kepolisian Daerah Banten di Provinsi Banten.

Sebagaimana perjanjian kerjasama itu, terkonfirmasi, masyarakat melakukan pembayaran PKB melalui layanan pembayaran seperti tertuang dalam perjanjian kerjasama tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, upaya penelusuran lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara praktik di lapangan dan ketentuan yang berlaku.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Incar Kenaikan PAD di Kawasan Industri, NJOP Tanah di Kota Serang Disesuaikan Tahun Ini
Pemkot Serang Kini Punya Payung Hukum Gedung ‘Pencakar Langit’ Akomodir Investor
UMP Banten 2026 Naik 6,74 Persen Jadi Rp3,1 Juta
Menimbang Urgensi Revisi RTRW Kabupaten Serang: Antara Harmonisasi Regulasi dan Risiko Lingkungan
Pemkab Serang Revisi Perda RTRW dan Bangunan Gedung Tahun Ini
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:21

RKUD Bank Banten Tapi Pembayaran PKB ke BJB; Pemprov Salah Kaprah?

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:49

Incar Kenaikan PAD di Kawasan Industri, NJOP Tanah di Kota Serang Disesuaikan Tahun Ini

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:35

Pemkot Serang Kini Punya Payung Hukum Gedung ‘Pencakar Langit’ Akomodir Investor

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:56

UMP Banten 2026 Naik 6,74 Persen Jadi Rp3,1 Juta

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:21

Menimbang Urgensi Revisi RTRW Kabupaten Serang: Antara Harmonisasi Regulasi dan Risiko Lingkungan

Berita Terbaru

Exit mobile version