RKUD Bank Banten Tapi Pembayaran PKB ke BJB; Pemprov Salah Kaprah?

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:21

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nonor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, dan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 tahun 2021 tentang pengelolaan keuangan daerah, ditegaskan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) termasuk pemungutan pajak, dilakukan melalui RKUD.

Lebih lanjut, mengacu pada perturan-peraturan tersebut, penyediaan rekening oprasional dalam memaksimalkan pelayanan pajak harus ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.

Sementara, pelaksanaan Pembayaran PKB diluar RKUD ini, didapati dari adanya dokumen perjanjian kerja sama antara Tim Pembina Samsat Banten dengan PT Bank BJB, Kepolisain Daerah Banten, dan PT Jasa Raharja tentang pelayanan pajak kendaraan kermotor, sumbangan wajib dana kecelakaan lalulintas jalan dan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengesahan surat tanda nomor kendaraan melalui seluruh jaringan kantor dan jaringan elektronik PT bank pembangunan Jawa Barat dan Banten, Tbk pada wilayah hukum Kepolisian Daerah Banten di Provinsi Banten.

Sebagaimana perjanjian kerjasama itu, terkonfirmasi, masyarakat melakukan pembayaran PKB melalui layanan pembayaran seperti tertuang dalam perjanjian kerjasama tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, upaya penelusuran lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara praktik di lapangan dan ketentuan yang berlaku.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tunjangan DPRD Pandeglang 2024–2029: Rincian Uang Perumahan dan Transportasi Anggota Dewan
Bantuan Keuangan Desa Tahun 2026 di Banten Rp148,5 Miliar: Cek Prioritasnya!
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Disorot, DPRD Banten “Pelototi” Urgensinya
Terungkap! Belanja Tenaga Ahli Pemprov Banten Rp55,47 Miliar Tersebar dalam 184 Paket di Semua OPD
Kepala BPKAD Banten Bingung Belanja Jasa Tenaga Ahli Capai Rp55,47 Miliar
Belanja Tenaga Ahli Terus Naik di Tengah APBD Banten yang Makin Seret
Dindikbud Kabupaten Serang Tak Pakai DTSEN dalam SPMB 2026, Salah Kaprah?
Hak Keuangan dan Perjalanan Dinas Dominasi Belanja DPRD Kota Serang, Serap Hampir Rp60 Miliar
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:22

Tunjangan DPRD Pandeglang 2024–2029: Rincian Uang Perumahan dan Transportasi Anggota Dewan

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:12

Bantuan Keuangan Desa Tahun 2026 di Banten Rp148,5 Miliar: Cek Prioritasnya!

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:03

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Disorot, DPRD Banten “Pelototi” Urgensinya

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:04

Terungkap! Belanja Tenaga Ahli Pemprov Banten Rp55,47 Miliar Tersebar dalam 184 Paket di Semua OPD

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:14

Kepala BPKAD Banten Bingung Belanja Jasa Tenaga Ahli Capai Rp55,47 Miliar

Berita Terbaru

Exit mobile version