Belasan Ribu Miras Dilindas Alat Berat di Polresta Serang Kota, Pemilik Didenda Rp30 Juta

Rabu, 29 April 2026 - 17:40

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Polresta Serang kota Bersam Pemerintah Daerah Musnahkan Miras Jenin merek Singaraja Dan lainya, Dok (Dir/Totalbanten.com

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Polresta Serang Kota memusnahkan minuman keras (miras) sebanyak 17.550 botol berbagai jenis dari hasil penindakan dari wilayah Taktakan, Kota Serang.

Miras tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat di halaman Polresta Serang Kota, Rabu (29/4/2026).

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol. Yudha Satria, mengatakan bahwa peredaran minuman keras sangat merugikan masyarakat, khususnya generasi muda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Minuman keras ini sangat-sangat merugikan masyarakat. Sangat-sangat merugikan generasi muda, generasi penerus bangsa,” ujar Kombes Pol Yudha.

Menurutnya, dampak negatif dari konsumsi miras memicu berbagai penyakit sosial.

“Karena memang efek yang ditimbulkan oleh minuman keras ini, timbulnya banyak berbagai penyakit masyarakat, mulai dari mabuk-mabukan, kemudian adanya kekerasan, adanya tawuran, adanya balap liar. Ini sumber-sumbernya dari minuman,” katanya.

Yudha menambahkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran miras.

“Pengurusan barang bukti Ini, adalah bukti nyata keseriusan pemerintah Serang Kota dalam hal memberantas segala macam peredaran minuman keras yang ada di wilayah Kota Serang maupun wilayah Kabupaten Serang,” ujarnya.

Lebih lanjut, terkait pemilik barang, Yudha menyebut telah dilakukan penindakan berupa tindak pidana ringan (tipiring) dan denda 30 juta.

“Untuk pemiliknya sendiri sudah kita lakukan tindakan pidana ringan. Jadi memang kaitan dengan miras ini kita lakukan penindakan dan dikenakan denda sebesar 30 juta,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan ada berbagai macam jenis minuman keras di antaranya:

Minuman keras Singaraja dan Cross kurang lebih 15.126 botol, Minuman keras merek Black Currencies 114 botol. Minuman kaleng bir merek Cross 2,206 botol. Anggur merah 60 botol, anggur kolesom sebanyak 12 botol, kemudian merek Ice Land 8 botol dan anggur merah biasa sebanyak 24 botol.

Yudha Juga menghimbau kepada seluruh masyarakat baik Kota Serang maupun Kabupaten Serang apabila menemukan adanya warung-warung atau tempat-tempat Tempat hiburan malam yang tidak berizin, yang menjual minuman keras segera dilaporkan.

“Kita akan kita tindak lanjutkan walaupun jumlahnya tidak dalam jumlah besar. Sedikit pun akan tetap kita beranta,” pungkas Yudha.

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : Totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Remaja Pengedar Tembakau Sintetis Dibekuk Polisi di Serang
Oknum Guru Ngaji di Tangerang Ditangkap Polisi Usai Rudapaksa Santri, Modusnya Mengusuir Jin!
Kali Ciputat Diduga Jadi Mall Bintaro XChange, Pengamat Trisakti; Pelanggaran Tata Ruang!
Perkara Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Kalimaya Lebak Rp 15 Miliar Disorot Kuasa Hukum
IMC Minta Kejari Cilegon Serius Tangani Dugaan Korupsi Reses DPRD 2024-2025
Urus Pengangguran di Banten, Kepolisian-BLK Latih 560 Warga Siap Kerja
Ironi Pemuda di Serang; Dibacok OTK Hingga Terkapar di Rumah Sakit
Iip Makmur Ingin Kader PKS di Banten Ada di Tengah-tengah Rakyat
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 17:40

Belasan Ribu Miras Dilindas Alat Berat di Polresta Serang Kota, Pemilik Didenda Rp30 Juta

Selasa, 28 April 2026 - 20:03

Dua Remaja Pengedar Tembakau Sintetis Dibekuk Polisi di Serang

Selasa, 28 April 2026 - 18:15

Oknum Guru Ngaji di Tangerang Ditangkap Polisi Usai Rudapaksa Santri, Modusnya Mengusuir Jin!

Senin, 27 April 2026 - 22:53

Kali Ciputat Diduga Jadi Mall Bintaro XChange, Pengamat Trisakti; Pelanggaran Tata Ruang!

Senin, 27 April 2026 - 21:26

IMC Minta Kejari Cilegon Serius Tangani Dugaan Korupsi Reses DPRD 2024-2025

Berita Terbaru

Majalah

Edisi Terbaru Majalah Total Banten

Selasa, 28 Apr 2026 - 14:19

Exit mobile version