Sebanyak 7.122 Rutilahu Mandeg, Masalah Lahan ‘Tak Clear and Clean’ Jadi Batu Sandungan di Kabupaten Serang

Selasa, 21 April 2026 - 14:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 7.122 Rutilahu Terkendala, Masalah Lahan 'Tak Clear and Clean' Jadi Batu Sandungan di Kabupaten Serang

Sebanyak 7.122 Rutilahu Terkendala, Masalah Lahan 'Tak Clear and Clean' Jadi Batu Sandungan di Kabupaten Serang

“Pemerintah tidak boleh membangun di atas lahan yang berpotensi dipermasalahkan. Mereka yang tidak memiliki lahan sendiri masuk kategori backlog, artinya dianggap belum memiliki rumah,” tegas Okeu.

Ia menambahkan bahwa bukti kepemilikan lahan tidak selalu harus berupa sertifikat hak milik (SHM). Dokumen lain seperti Akta Jual Beli (AJB) atau surat keterangan kepemilikan sah lainnya dapat diterima sepanjang tidak dalam sengketa.

BACA JUGA :  Dorong Iklim Investasi, Ratu Rachmatuzakiyah Raih Penghargaan

Selain persoalan administrasi lahan, faktor anggaran menjadi penghambat laju perbaikan rumah warga. Berdasarkan data Dinas Perkim, kemampuan pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan rumah secara mandiri masih terbatas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sepanjang tahun 2023, Pemkab Serang hanya mampu menangani 200 unit rumah. Memasuki tahun 2026, berkat atensi khusus Bupati Serang, alokasi anggaran melalui APBD ditingkatkan untuk menuntaskan 300 unit rumah.

BACA JUGA :  Tirta Al Bantani Serang Rancang Anak Perusahaan AMDK, Air untuk Rakyat atau Pasar?

Kendati demikian, untuk menutupi kekurangan tersebut, Pemkab Serang aktif menjemput bola ke pemerintah pusat

“Dari kementerian kami mendapatkan kuota 400 unit, ditambah 100 unit dari Menteri Desa. Total ada 500 unit bantuan dari pusat tahun ini,” ungkap Okeu.

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page