TOTALBANTEN. COM, SERANG– Persoalan rumah tidak layak huni (Rutilahu) di Kabupaten Serang belum sepenuhnya terurai. Hingga akhir 2025, tercatat masih ada 7.122 unit rumah yang masuk dalam daftar tunggu perbaikan.
Selain keterbatasan anggaran, status kepemilikan lahan yang tidak clear and clean menjadi kendala utama pemerintah daerah dalam menyalurkan bantuan.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana, mengatakan pemerintah memiliki aturan ketat terkait penyaluran bantuan fisik. Syarat mutlak bagi penerima bantuan adalah status lahan yang harus jelas kepemilikannya agar tidak memicu sengketa di kemudian hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hasil pendataan akhir 2023, kami menemukan 8.196 unit rutilahu yang masuk kriteria, yakni rumah dengan lahan yang clear and clean atau jelas kepemilikannya,” ujar Okeu saat ditemui di kantornya, Senin (20/4/2026).
Okeu mengungkapkan, pihaknya sering menemui kasus di lapangan di mana kondisi fisik rumah memang sangat tidak layak, namun pemerintah tidak bisa melakukan intervensi karena lahan tersebut bukan milik pribadi penghuni.
Oleh karena itu, Ia mencontohkan kondisi rumah milik warga di Desa Sindagheula dan Desa Tanjungsari yang berdiri di atas lahan milik saudara atau pihak lain.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






