“Pemerintah tidak boleh membangun di atas lahan yang berpotensi dipermasalahkan. Mereka yang tidak memiliki lahan sendiri masuk kategori backlog, artinya dianggap belum memiliki rumah,” tegas Okeu.
Ia menambahkan bahwa bukti kepemilikan lahan tidak selalu harus berupa sertifikat hak milik (SHM). Dokumen lain seperti Akta Jual Beli (AJB) atau surat keterangan kepemilikan sah lainnya dapat diterima sepanjang tidak dalam sengketa.
Selain persoalan administrasi lahan, faktor anggaran menjadi penghambat laju perbaikan rumah warga. Berdasarkan data Dinas Perkim, kemampuan pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan rumah secara mandiri masih terbatas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sepanjang tahun 2023, Pemkab Serang hanya mampu menangani 200 unit rumah. Memasuki tahun 2026, berkat atensi khusus Bupati Serang, alokasi anggaran melalui APBD ditingkatkan untuk menuntaskan 300 unit rumah.
Kendati demikian, untuk menutupi kekurangan tersebut, Pemkab Serang aktif menjemput bola ke pemerintah pusat
“Dari kementerian kami mendapatkan kuota 400 unit, ditambah 100 unit dari Menteri Desa. Total ada 500 unit bantuan dari pusat tahun ini,” ungkap Okeu.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






