TOTALBANTEN.COM, CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam kegiatan reses anggota DPRD Kota Cilegon tahun anggaran 2024–2025. Temuan awal tersebut kini tengah didalami melalui proses penyidikan.
Kasus ini mencuat dari laporan masyarakat yang menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran reses hingga merugikan keuangan negara. Nilai dugaan penyimpangan disebut mencapai sekitar Rp2,8 miliar dalam periode anggaran tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cilegon, Nasrudin, mengatakan penyidikan difokuskan untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk saat ini kami belum menetapkan tersangka. Kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengumpulkan dokumen, serta alat bukti lainnya,” ujar Nasrudin di kantornya, Senin (20/4/2026).
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






