TOTALBANTEN. COM, SERANG— Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Serang kini harus memutar otak lebih keras dalam menangani kawasan kumuh di tengah keterbatasan fiskal, di Kabupaten Serang.
Berdasarkan hasil pembaruan data dalam Surat Keputusan Klasifikasi dan Kriteria Kawasan Kumuh (SKKKN), Kabupaten Serang mencatat luasan kawasan kumuh mencapai 1.130 hektare.
Dari jumlah tersebut, sekitar 660 hektare menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Serang, yakni kawasan dengan luasan di bawah 10 hektare.
Sementara itu, kawasan seluas 10 hingga 15 hektare menjadi kewenangan provinsi, dan di atas 15 hektare menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana, mengakui bahwa penanganan 660 hektare kawasan kumuh yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dilakukan secara selektif.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







