Insentif Pemungut Pajak Rp34 Miliar; Bapenda Kab Serang Baru Susun Aturan Teknis

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang baru akan membuat Peraturan Bupati (Perbup) sebagai regulasi teknis pemberian insentif petugas pemungutan pajak.

Sebelumnya, kebijakan insentif hanya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 dan Surat Keputusan Bupati tanpa ditopang Perbup sesuai amanat Peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi daerah.

BACA JUGA :  Pemkab Serang Revisi Perda RTRW dan Bangunan Gedung Tahun Ini

Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, mengatakan saat ini draf Perbup tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah telah dibahas di bagian hukum dan tinggal menunggu proses finalisasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perbup-nya insya Allah bulan depan keluar. Drafnya sudah dibahas di bagian hukum,” kata Farhan, belum lama ini.

BACA JUGA :  Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Sisir Ruangan Pimpinan DPRD Pandeglang

Diketahui, insentif petugas pemungutan pajak pada Bapenda Kabupaten Serang dialokasikan sebesar Rp34 Miliar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.

Editor : Andre Sumanegara

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM
Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien
Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Jalan Desa Jadi Prioritas, Pemkab Serang Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Molor Dua Jam, Fraksi PDI-P Enggan Bacakan Pandangan Umum
Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Sisir Ruangan Pimpinan DPRD Pandeglang
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30

Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59

RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page