Pembayaran Pajak Kendaraan di Banten Tak Langsung ke RKUD Pemprov

Jumat, 17 April 2026 - 10:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bapenda Banten, Berly R Natakusumah. (Engkos Kosasih)

Kepala Bapenda Banten, Berly R Natakusumah. (Engkos Kosasih)

Didapati dibeberapa kantor UPTD Samsat Bapenda Provinsi Banten, masyarakat melakukan pembayara PKB antara lain secara tunai dan non tunai.

Seperti di yang terjadi di kantor UPTD Samsat Serpong Kota Tangerang Selatan, salah seorang pembayar PKB, yang identitasnya sengaja tidak disebut, menjelaskan proses pembayar PKB yang dilakukannya.

“Pas ke kantor Samsat, saya diarahkan ke loket pendaftaran, terus saya mendaftar. Setelah itu nama saya dipanggil kembali di loket pendaftaran kemudian diarah ke loket pembayaran. Di loket pembayaran petugas menyampaikan besaran pajak yang saya bayar, kemudian petugas pembayaran secara tunai. Setelah itu saya diberi bukti pembayaran pajak yang saya bayarkan dari petugas loket peterangnya,” terangnya, Kamis (9/4/2026).

Beda lagi di Kantor UPTD Samsat Kota Serang, Rangga, selaku Petugas Ruang Kontrol (RC) mengatakan meskipun pembayaran dilakukan melalui sistem Bank BJB, dana tetap akan berujung ke RKUD Banten.

“Jadi tetap aplikasinya dari Bank BJB, cuma nanti setelah pembayaran akan ditransfer ke rekening kas daerah Banten. Biasanya ada mekanisme switcher antarbank. Jadi ketika wajib pajak sudah bayar, itu langsung diproses dan masuk ke rekening kas daerah Bank Banten,” kata Rangga di Samsat Kota Serang, Rabu (8/4/2026).

BACA JUGA :  Neraca Perdagangan Banten Tertekan; Ekspor Melemah, Impor Melonjak di Awal 2026

Rangga juga menyebut adanya penggunaan aplikasi pembayaran pajak saat ini cukup beragam, tidak hanya melalui Sambat.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page