“Banyak. Selain Sambat, ada Samsat Ceria dari Bank Banten, ada juga Signal dari Korlantas Polri. Wajib pajak bebas memilih, yang penting memudahkan dan masuk ke kas daerah,” katanya.
Pembayaran PKB diluar RKUD ini, diperkuat adanya dokumen perjanjian kerja sama antara Tim Pembina Samsat Banten dengan PT Bank BJB, Kepolisain Daerah Banten, dan PT Jasa Raharja tentang pelayanan pajak kendaraan kermotor, sumbangan wajib dana kecelakaan lalulintas jalan dan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengesahan surat tanda nomor kendaraan melalui seluruh jaringan kantor dan jaringan elektronik PT bank pembangunan Jawa Barat dan Banten, Tbk pada wilayah hukum Kepolisian Daerah Banten di Provinsi Banten.
Meski begitu, Berly tetap beriskukuh bahwa pembayar PKB dilakukan melalu RKUD pada Bank Banten. Seperti tertuang pada perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi Banten dang PT Bank Pembangunan Daerah Banten tentang penyimpanan uang daerah nomor: 900/035-BPKAD/2025 dan nomor: 195/PKS/DIR-BB/XII/2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi Sambat itu adalah salah satu cara yang akan terkoneksi langsung ke rekening RKUD Provinsi Banten, dari Bank BJB langsung ke RKUD Banten, begitu juga Samsat Ceria langsung ke RKUD Bank Banten,” pungkasnya.
Hingga informasi ini disampaikan, awak media masih terus menggali informasi lebih jauh.
Editor : Imam Maulana






